CIREBON, SC- Pemda Kota Cirebon mewacanakan akan menggeser sebagian APBD untuk penanganan Covid-19. Hal itu seperti disampaikan Walikota Cirebon Drs H Narshrudin Azis SH.
Terkait hal itu, Pengamat Politik dan Sosial, Sutan Aji Nugaraha mengatakan, Pemda Kota Cirebon harus melakukan sosialisasi yang benar akan adanya penggeseran APBD ini. Khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Sosialisasi yang harus benar, jangan sampai terjadi yang kemarin, bantuan dari pemerintah provinsi yang didata telat, sehingga banyak masyarakat Kota Cirebon yang belum terdata dengan baik,” kata Aji kepada Suara Cirebon, Senin (13/4/2020).
BACA JUGA: Pendataan dan Penyekatan di Jalan Mubazir
Aji pun berharap, Walikota Cirebon dapat mengintegrasikan seluruh dinas dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kota Udang ini. “Bagaimana mengintegrasi seluruh dinas dalam rangka pencegahan Covid-19 ini jadi harus ada solusi dari pemerintah, bagaimana ini semua sektor harus digerakkan bukan hanya infrastruktur,” tegasnya.
Kalau bicara soal infrastruktur, tambah Aji, khususnya merujuk untuk pencegahan Covid-19 jangan sampai dana-dana infrastruktur yang disinyalir banyak terjadi praktik korupsi dan suap itu dilarikan ke Covid-19, sehingga tidak ada bekasnya.
“Yang sifatnya prioritas itu jangan sampai terabaikan, pembangunan infrastruktur yang mangkrak dan bermasalah atau bahkan prioritas harus segera diselesaikan, bukan malah diganjal oleh momentum bencana ini,” katanya.
BACA JUGA: Kota Cirebon Zona Merah Covid-19, Walikota Minta Warga Waspada
Tak hanya itu, Aji pun menganggap Walikota Cirebon sangat lamban dalam menangani pencegahan Covid-19, pasalnya di daerah lain sudah bergerak lebih awal. “Sudah terlambat sekali. Di daerah lain kan sudah ambil gerakan nyata, sementara Walikota Cirebon baru mau,” ujarnya.
Dikatakan, sebagai ketua gugus tugas Covid-19, Walikota Cirebon harus segera mengambil langkah pencegahan, ketika wabah Covid-19 ini mulai merebak. “Kalau baru ada pasien positif baru bertindak, kan tidak mesti nunggu ada yang positif. Kalau sekarang sih sudah terlambat,” ucapnya.
Walikota Cirebon, lanjut Aji, dalam hal penanganan Covid 19 via Dinkes (RSD GJ dan puskesmas-puskesmas) sudah terlalu lambat maka langkah antisipatif yakni melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 1 dan 2. Namun jangan sampai Perpu ini (tregedi Covid-9) dijadikan alat politik anggaran (pengalihan dana infrastruktur) sebab politik adalah momentum.
BACA JUGA: Walikota Akan Geser Anggaran untuk Bantu Masyarakat
“Kekhawatiran ini sangatlah rasional maka yudikatif harus melaksanakan peran dan fungsinya. Mari kita bersama mengawasi politik anggaran oleh Eksekutif dan Legisatif dalam penanganan Covid-19 ini,” pungkasnya. (M Surya)