JAKARTA, SC- Gelombang PHK diprediksi makin tinggi sebagai dampak dari Covid-19. Ketua Tim Covid-19 FPKS DPR RI, Netty Prasetiyani meminta agar proses pembayaran klaim jaminan sosial pekerja segera ditunaikan.
“Jangan sampai para pekerja ter-PHK, lalu tidak ada perlindungan atas jaminan sosialnya, seperti sudah jatuh tertimpa tangga,” ujarnya usai Rapat dengar Pendapat daring Komisi IX dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (28/4/2020).
Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dirumahkan dan terkena PHK akibat pandemi Covid-19. Di sektor formal, 1.304.777 pekerja dirumahkan, yang terkena PHK mencapai 241.431 orang. Sedangkan di sektor informal, ada 538.385 pekerja terdampak. Total PHK sekitar 779.816 orang dan dirumahkan 1.304.777 orang.
“Bayangkan, berapa juta jiwa total anggota keluarga di balik pekerja PHK dan dirumahkan yang nasibnya harus dipikirkan. Ironis, pada saat momentum hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kita justru melihat nasib para pekerja dilanda situasi penuh keprihatinan,” ungkap Netty menaggapi data tersebut.
Baca Juga: DPRD Pastikan akan Ajukan Pakta Integritas Cawabup
Oleh karena itu, dia menegaskan agar BPJS Ketenagakerjaan segera membayar klaim jaminan sosial pekerja. “Bahkan seharusnya pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan pada pekerja yang dapat menjamin mereka bisa survive dalam kondisi saat ini,” ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah agar memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja sebagai tenaga kesehatan, baik ASN maupun non ASN apabila tergolong ODP, PDP bahkan terkonfirmasi positif Covid-19. “Apa jaminan perlindungan yang dapat diberikan pemerintah? Apakah dapat dianggap sebagai bentuk kecelakaan kerja sehingga dapat ditunaikan hak mereka?” tanya Netty.
Bahkan, lanjut dia, kelompok lain yang juga perlu dipikirkan perlindungannya adalah para relawan yang resmi terdaftar dalam BNPB. “Jumlah relawan yang terdata di BNPB ada sebanyak 18.355 orang. Mereka sudah mendharmabaktkikan dirinya untuk kemanusiaan, maka sepatutnya negara memberikan dukungan berupa perlindungan jaminan sosialnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Netty: Tunaikan Segera Jaminan Sosial untuk Pekerja Terdampak Covid-19
Selain itu, kata Netty, perlu juga memikirkan para pekerja migran indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. “Bagaimana pemerintah memberikan jaminan perlindungan pada mereka? Seperti diberitakan tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang kekurangan pasokan makanan dan tidak mendapatkan gaji dari perusahaannya. Apa yang sudah dilakukan untuk menyelamatkan mereka,” tanya Netty lagi.
Sebagai anggota Komisi IX yang bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Netty mengatakan, pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan, atase ketenagakerjaan di Malaysia, dan BP2MI agar bisa melakukan respon yang cepat.
Baca Juga: Satori Laporkan RS di Cirebon
“UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah mengamanatkan agar pemerintah hadir dan melindungi. Saya juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan dan perlindungan kepada PMI kita di Malaysia. Jangan sampai pemerintah dan BPJS ketenagakerjaan hanya manis saat menarik premi dari peserta, tetapi tidak berpihak pada saat situasi sulit seperti sekarang,” ujarnya. (Arif)