CIREBON, SC- Payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) sudah di teken Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, kemarin. Namun, Perbup tersebut tidak bisa langsung dipergunakan karena masih harus dibuatkan lembar Berita Daerah (BD) untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Proses pembuatan lembar BD sendiri memakan waktu paling lama dua hari.
Kasubag Pemdes pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses pembuatan lembar BD tersebut. “Kemarin (Selasa 5/5/2020) Perbup sudah ditandatangani, dan proses di sini satu sampai dua hari,” jelas Aditya di ruang kejanya, Rabu (6/5/2020).
Untuk diketahui, dia memaparkan, Perbup tersebut Sesuai Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Setelah lembar BD selesai dibuat, maka secara otomatis Perbup Nomor 23 Tahun 2020 tentang perubahan rincian alokasi DD melalui perubahan kedua tentang Covid-19 sudah bisa langsung dipakai sebagai payung hukum penyaluran BLT yang sumber dananya berasal dari DD.
Baca Juga: Proses Verval Bertele-tele, Bantuan Pemprov Jabar Baru Mengcover DTKS
Menurut Aditya, Perbup tersebut memang secara spesifik hanya sebagai payung hukum penyaluran dana BLT saja. “Soalnya ada Permendes lama, juga ada di Perbupnya tentang penanganan bencana alam. Nah sekarang ditambah lagi, ada bab atau paragraf lain tentang penanganan bencana non alam, yakni Covid-19 dan ada pembentukan satgas desanya juga,” kata Aditya.
Selain itu, kata dia, di dalam Perbup itu dijelaskan juga tentang teknis pendataan dari bawah ke atas hingga tahapan pelaporan kepada Bupati melalui camat dan kemudian disahkan oleh Bupati. Pendataan dari bawah itu dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Memang itu sudah diatur di Permendes juga seperti itu, khusus pendataan (BLT) ini,” terangnya.
Aditya menjelaskan, Musdesus tentang pendataan targetnya adalah jumlah KK penerima bantuan, termasuk warga miskin baru di luar masyarakat yang sudah masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kalau sesuai Permendes sih DD untuk BLT ada klasifikasinya. Ada yang 25 persen, 30 persen, sampai 35 persen dari nilai DD. Di Kabupaten Cirebon lebih banyak desa yang mendapat DD-nya di atas Rp800 juta. Yang dapat Rp1,2 miliar itu hanya puluhan desa,” tandasnya.
Kuwu Curug Wetan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, Jaenudin mengungkapkan, penyaluran bantuan sosial ini diperlukan adanya kerjasama yang baik dari semua pihak. Pasalnya, dalam penyaluran ini, pemerintahan desa menjadi salah satu garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat penerima manfaat.
“Kami sadar, adanya keterbatasan anggaran bagi masyarakat terdampak Corona, walaupun anggaran tersebut berasal dari berbagai sumber, dari mulai bantuan sosial dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah Kabupaten Cirebon itu sendiri. Anggaran tersebut memang tidaklah sedikit, namun dengan anggaran yang tersedia tersebut, belum mencukupi jika harus dibagikan kepada warga secara aturan yang telah ditentukan,” katanya kepada Suara Cirebon, Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: Jika Dibutuhkan, CPPD di Kabupaten Cirebon Siap Disalurkan
Sementara itu, Kuwu Leuwidingding, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Imas Rasdianto menjelaskan, persoalan ini hampir dihadapi oleh seluruh pemerintahan desa terkait penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19, khususnya program bansos baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.
“Saat ini memang pemerintah telah menganggarkan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa yang diperuntukan bagi warga terdampak penyebaran virus Corona. Namun persoalannya adalah anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di setiap desa. Oleh karenanya, kami dari pemerintah desa mencoba untuk mencari solusi terbaik melalui musdes yang bertujuan agar masyarakat dapat menerima manfaat secara merata,” pungkasnya. (Islah)