KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak 1.200 paket bantuan sembako untuk guru ngaji, imam musala dan imam masjid di Kabupaten Cirebon mulai didistribusikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, Senin (18/5/2020). Bantuan tersebut akan diberikan kepada selama tiga bulan.
Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada 3.000 warga terdampak Covid-19, untuk 500 korban PHK dan penyandang disabilitas serta 110 narapidana asimilasi. Bupati Cirebon, Drs. H. Imron M.Ag. mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dari Baznas terhadap masyarakat Kabupaten Cirebon yang terdampak Covid-19.
Menurutnya, bantuan itu bersumber dari dana masyarakat Kabupaten Cirebon yang menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Cirebon, termasuk dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terutama dari para aparatur sipil negara,” kata Imron.
BACA JUGA: Musdesus Kertawinangun Tetapkan 176 KK Dapat Rp600 Ribu
Dalam kesempatan itu, bupati juga meluruskan adanya potongan sebesar Rp 100 ribu kepada setiap ASN di Kabupaten Cirebon. Potongan tersebut bukan diambil dari gaji ASN, melainkan diambil dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang langsung masuk dan dikelola oleh Baznas untuk disalurkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima.
Saat ini, kata Imron, pihaknya sudah bekerjasama dengan Bank BJB untuk bisa melakukan pemotongan TPP secara langsung. “Jadi, pemotongan itu bukan untuk bupati, tapi untuk baznas. Karena dari uang yang diterima oleh para ASN itu terdapat hak orang lain,” jelas Imron.
Ia menjelaskan, saat ini masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Cirebon yang masih belum maksimal dalam ikut menyerahkan potongan TPP-nya. Untuk itu, Imron mengajak kepada seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bisa menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Peserta BPJS JKN di Kabupaten Cirebon Baru 62 Persen
Karena, menurut bupati, zakat yang disalurkan melalui Baznas Kabupaten Cirebon itu penyalurannya dipastikan akan sampai pada orang-orang yang berhak. “Makanya, silakan salurkan melalui Baznas,” pinta Imron.
Di tempat yang sama, Ketua Baznas Kabupaten Cirebon Budiman Mahfudz mengatakan, data penerima bantuan yang didapat oleh Baznas, bersumber dari instansi atau lembaga yang berwenang.
BACA JUGA: Zona Merah, Kabupaten Cirebon Perpanjang PSBB atau Tidak?
Untuk bantuan yang akan disampaikan kepada guru ngaji, imam musala dan imam masjid, pihaknya mendapatkan datanya dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). Sedangkan untuk korban PHK, datanya didapat dari Disnakertrans. Kalau data napi asmiliasi didapat dari Provinsi Jabar. Dan untuk warga terdampak Covid-19, datanya didapatkan dari kecamatan dan desa. “Distribusinya dibantu oleh banyak pihak, salah satunya adalah penyuluh agama yang ada di masing-masing desa,” ungkapnya. (Islah)