PSBB Jilid II Diberlakukan 10 Hari dan Akan Dibentuk Tim Pemburu Covid-19
KABUPATEN CIREBON, SC- Melalui rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akhirnya resmi memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan itu didasari oleh berbagai pertimbangan yang muncul saat rapat. PSBB jilid II akan berlaku efektif mulai 20 hingga 29 Mei 2020.
Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP mengatakan, selama rapat tersebut diputuskan tidak ada kelonggaran atau relaksasi terhadap bidang-bidang tertentu. Dengan kata lain, aturan yang berlaku pada PSBB jilid II ini sama dengan PSBB sebelumnya.
“Aturan, seperti operasional pasar dan aturan lainnya sama dengan PSBB awal. Jadi tidak ada relaksasi,” ujar Nanan, kemarin (18/5/2020).
Berbeda dengan PSBB pertama, kata Nanan, masa pemberlakuan PSBB jilid II hanya 10hari, yakni sampai tanggal 29 Mei. Hal itu merujuk pada keputusan penetapan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kita sesuaikan dengan keputusan tersebut sehingga PSBB jilid II ini hanya sampai 29 Mei,” terang Nanan. Dia menjelaskan, pada PSBB jilid II ini akan ada tim pemburu pasien Covid-19 yang dimungkinkan akan dibentuk dalam waktu dekat. Tim pemburu pasien Covid-19 itu akan bertugas sebagai unit reaksi cepat.
BACA JUGA: Musdesus Kertawinangun Tetapkan 176 KK Dapat Rp600 Ribu
Selain itu, sambung Nanan, hasil rapat juga memutuskan akan memperbanyak petugas ahli yang akan melakukan screening melalui pelaksanaan rapid test maupun swab test kepada masyarakat. “Tadi, hasil rapat juga memutuskan akan memperbanyak petugas ahli yang akan melaksanakan rapid maupun swab tes,” papar Nanan.
Sedangkan untuk keberadaan checkpoint sendiri, Nanan memastikan sejumlah check point masih akan tetap ada. Hanya saja, dia menyebutkan akan ada pergeseran pos check point yang akan diaktifkan. Pos tersebut akan difokuskan di sejumlah kecamatan yang masuk zona merah.
Di Kabupaten Cirebon, terdapat tujuh kecamatan prioritas atau yang masuk zona merah. Ke tujuh Kecamatan itu yakni Kecamatan Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Kecamatan Palimanan. “Untuk teknisnya nanti akan diatur dalam surat keputusan bupati, mungkin akan dikeluarkan besok (hari ini),” ucapnya.
Untuk diketahui, masa pemberlakuan PSBB jilid II hingga 29 Mei ini merujuk pada keputusan nomor 13A tahun 2020 tentang penetapan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hasil rapat memutuskan beberapa hal, di antaranya:
1. Memutuskan akan memperkuat tenaga medis/kesehatan dengan memberikan pelatihan agar mereka memiliki keahlian dalam melakukan swab test.
2. Adanya tim reaksi cepat (tim pemburu) terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19 agar segera di pisahkan dalam upaya memutus mata rantai.
BACA JUGA: Peserta BPJS JKN di Kabupaten Cirebon Baru 62 Persen
3. Tetap mengaktifkan check point dengan mengalihkan beberapa checkpoint di kecamatan yang masuk zona merah. Untuk di Kabupaten Cirebon sendiri, terdapat tujuh kecamatan yaitu Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Palimanan. Teknisnya, nanti akan diatur dalam surat keputusan bupati.
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II ini akan mengedepankan Indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, memperkuat tim sosialisasi, memperbanyak tempat cuci tangan dan pendukung lainnya.
5. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Ied tahun ini akan dibahas lebih lanjut.
BACA JUGA: Zona Merah, Kabupaten Cirebon Perpanjang PSBB atau Tidak?
Sebelumnya, ditemui di wilayah Kecamatan Sumber, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, menyampaikan, Pemkab Cirebon memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan salat iedul fitri 1441 H secara berjamaah. Namun, hal itu idak berlaku untuk masyarakat yang berada di zona merah.
Bupati meminta masyarakat di zona merah untuk tidak melaksanakan salat ied secara berjamaah. Sedangkan, untuk masyarakat di zona hijau, diperbolehkan. “Kalau untuk yang di zona kuning (juga) diperbolehkan, tapi dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Bupati, Senin pagi (18/5/20020).
BACA JUGA: 1.200 Guru Ngaji di Kabupaten Cirebon dan Imam Masjid Dapat Sembako
Sementara terkait PSBB, Pemkab Cirebon akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat. “Sore ini (kemarin) akan rapat dan hasilnya segera diumumkan,” ungkapnya. (Islah)