KABUPATEN CIREBON, SC- Pada minggu pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon kembali menambah penutupan ruas jalan. Sedikitnya, ada dua ruas jalan yang kembali ditutup per hari Senin (11/5/2020). Kedua ruas jalan itu adalah Jalan Raya di wilayah Palimanan, tepatnya Jalan Pasar Minggu dan ruas Jalan Ciledug di perbatasan Jawa Tengah.
Juru bicara Gugus Tugas Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menjelaskan, penutupan kedua ruas jalan tersebut efektif berlaku sejak Senin (11/5/2020) mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. “Berdasarkan informasi yang kami terima dari hasil rapat gugus tugas, akan ada penambahan penyekatan ruas jalan, yaitu di (sekitar) perempatan lampu merah Jalan Raya Palimanan dan ruas Jalan Ciledug perbatasan Jawa Tengah. Persiapan penyekatan dimulai pukul 15.00 WIB,” kata Nanan.
Ia menambahkan, memasuki pemberlakuan PSBB di hari ke enam atau di satu minggu pertama ini, Gugus Tugas sengaja menjadikannya khusus untuk ajang sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga tidak ada penindakan atau penegakkan disiplin bagi warga yang melanggar. Penegakkan disiplin rencananya baru akan diterapkan pada minggu kedua.
“Informasi yang kami terima dari gugus tugas, bahwa dalam satu minggu pertama ini khusus untuk sosialisasi PSBB, baru di minggu ke dua akan dievaluasi dengan penegakan disiplin,” terang Nanan.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Puluhan Santri Lirboyo asal Kabupaten Cirebon Negatif
Sementara Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, sampai hari keenam pemberlakuan PSBB ini, peningkatan aktivitas masyarakat masih terus terjadi, terutama pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa.
“Kita lakukan kegiatan pemantauan, memang terjadi peningkatan aktivitas masyarakat jelang buka puasa,” katanya.
Peningkatan aktivitas masyarakat tersebut mulai terjadi justru mulai pukul 16.00 WIB seiring ramainya para penjual makanan yang sudah datang lebih dulu. Padahal menurutnya, dalam peraturan PSBB, penjual makanan hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 16.00 WIB.
“Aktivitas kegiatan masyarakat sebagaimana diatur dalam aturan PSBB, penjual makanan dibatasi sampai jam 16.00 WIB. Tapi persoalannya ketika jam 16.00 WIB justru ramai sampai waktu berbuka puasa. Makanya pembatasan kegiatan kita lakukan mulai jam 16.00 WIB sampai 18.00 WIB,” terang Syahduddi.
Baca Juga: Gugus Tugas Akan Laksanakan Swab Test Massal, 21 Kecamatan Zona Merah Diprioritaskan
Sebelumnya, hasil rapat Divisi Pengamanan dan Penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Cirebon akhirnya menyepakati ditambahnya penutupan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Cirebon. Juru bicara Gugus Tugas Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, ke empat ruas jalan yang ditutup tersebut yaitu Jalan Tuparev, Jalan Fatahillah Sumber-Weru, Jalan Raden Dewi Sartika (samping Mapolresta Cirebon/jalan Hasanudin) dan Setu Patok, Mundu.
Menurut Nanan, batas waktu penutupan di empat ruas jalan tersebut dilakukan berbeda-beda. Untuk ruas Jalan Tuparev Cirebon, hasil rapat menyepakati penutupan berlaku mulai pukul 16.00 WIB sampai 06.00 WIB. Untuk ruas Jalan Fatahillah Sumber-Weru, Gugus Tugas hanya memberlakukan penutupan selama dua jam, yakni sejak pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Cirebon Terancam Kehabisan Uang Tangani Covid-19
Batas waktu yang sama diberlakukan pada penutupan ruas Jalan Raden Dewi Sartika atau Jalan Hasanudin di samping Mapolresta Cirebon. Di ruas jalan tersebut, Gugus Tugas menutupnya sejak pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
“Di jalan Setu Patok Mundu juga tidak sama, penutupannya mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Dan penutupan ke empat ruas jalan tersebut efektif berlaku mulai hari sabtu 9 Mei 2020,” ujar Nanan, kemarin. (Islah)