KABUPATEN CIREBON, SC- Pada H+2 lebaran ini Polresta Cirebon mulai memberlakukan penutupan atau pembatasan akses masuk di lima pintu tol di Kabupaten Cirebon, Selasa (26/52020). Pembatasan akses masuk tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir arus balik kendaraan dari arah Jawa menuju Jakarta.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dalam pembatasan itu personel dari Polresta Cirebon melakukan penyekatan kendaraan yang datang dari arah Jawa menuju Jakarta. Para petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada setiap kendaraan yang melintas dilokasi tersebut.
Menurutnya, pembatasan arus kendaraan menuju Jakarta dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. “Saat ini kita melakukan pemantauan pembatasan akses masuk di lima pintu tol yang mengarah ke jakarta. Kendaraan yang menuju jakarta kita pastikan memiliki SIKM. Ini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” kata Syahduddi.
Lima pintu tol yang dilakukan pembatasan itu yakni pintu tol Ciledug, pintu tol Kanci, pintu tol Ciperna, pintu tol Plumbon, dan pintu tol Palimanan. Bila pengemudi tidak memiliki SIKM, kata dia, personel dari Polresta Cirebon akan memutar balik kendaraan tersebut ke daerah asalnya. Dan jika pengendara belum memahami cara mendapatkan SIKM, pihaknya mempersilahkan mereka untuk mengunduhnya di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
“Jika tidak memiliki SIKM akan kita putar balik ke daerah asal sambil kita imbau untuk mengunduh SIKM di situs resmi pemprov DKI,” ujar Syahduddi. Selain di lima pintu masuk tol, Polresta Cirebon juga melakukan penyekatan atau pembatasan di beberapa check point dijalur arteri. Diantaranya, jalur arteri Losari, Weru, Rawagatel, Ciwaringin dan Dukupuntang. “Di jalur arteri juga kita lakukan pembatasan akses masuk mulai check point di losari, weru, rawagatel, ciwaringin dan dukupuntang,” paparnya.
Ditambahkan Kapolresta, pembatasan dan penyekatan di pintu tol dan jalur arteri menuju Jakarta akan dilakukan selama 24 jam sampai masa PSBB di wilayah Jakarta berakhir. “Kita lakukan selama 24 jam. Dan akan berakhir sampai masa PSBB dinyatakan berakhir oleh pemerintah Jakarta,” ungkapnya. (Islah)