KOTA CIREBON, SC- Wabah Corona Virus Disease(Covid-19) berdampak kepada pendapatan pajak daerah yang mengalami penurunan hingga 20 persen akibat melemahnya aktivitas dunia usaha.
Ditemui selepas menghadiri Rapat Persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi, M.Si, memaparkan, sebelum adanya pandemi pendapatan daerah dari pajak restoran saja bisa mencapai 58 miliar.
“Akan tetapi di saat seperti ini, pendapatan pajak daerah bisa mencapai sekitar 30-40 miliar saja sudah bagus,” paparnya kepada Suara Cirebon, Rabu (5/5/2020).
Baca Juga: Pemerintah Kota Cirebon Pastikan Bansos Tahap Dua Telah Disalurkan
Dibandingkan usaha yang lain, menurut Agus, perhotelan dan restoran adalah jenis usaha yang terdampak cukup memprihatinkan. Agus mengakui, terdapat pelaku usaha yang meminta penundaan pajak. Pihaknya pun telah melakukan keringanan pajak.”Jenis usaha yang melakukan penundaan pajak, ada dari hotel, ada juga dari restoran,” ungkapnya.
“Hotel Luxton, Hotel Swissbell, KFC, dan salah satu Mall di Kota Cirebon pun yang memfasilitasi semua jenis usaha, yang terdiri dari hotel, parkiran, restoran, reklame, hampir semua mengajukan,” paparnya.
Baca Juga: Pemerintah Kota Cirebon Bersiap Jalani PSBB
Agus mengaku telah memberikan keringanan yang merupakan langkah terakhir dari beberapa tahapan. “Keringanan ini adalah tahapan ketiga dari tahapan penundaan, tahapan angsuran, dan tahapa keringanan. Tapi karena dampak Covid-19 ini lumayan parah, jadi walaupun sudah diberi keringanan, tetap saja mereka mengajukan penundan,” ujarnya.
Lebih jauh Agus menyatakan bahwa akhir April 2020 pemasukan pajak dari pelaku usaha bervariasi, ada yang menyetor 30 persen, 25 persen, dan ada yang 15 persen. “Tiga bulan pertama kita usahakan kejar sampai di atas 20 persen. Untuk target berikutnya kayanya tidak mungkin sampai 30 persen, kelihatannya di bawah 20 persen saja sudah bagus,” pungkasnya. (Syaefullah)