KOTA CIREBON, SC- Sejumlah pedagang di Pusat Grosir Cirebon (PGC) nekat membuka lapaknya di pinggir jalan, tepatnya di depan gedung PGC. Aksi ini menyusul ditutupnya toko mereka untuk sementara selama masa PSBB.
Pantauan Suara Cirebon, sejumlah produk fashion, seperti baju, sandal, sepatu, dan sepatu anak ditata rapih oleh pedagang di trotoar. Melihat itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon langsung datang ke lokasi dan melakukan penertiban sejumlah pedagang tersebut.
“Kedatangan kami ke sini untuk memberikan pengarahan dan mengajak mereka bergeser agar tidak berjualan di trotoar,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Cirebon, Suweka, Sabtu (16/5/2020).
BACA JUGA: Walikota Cirebon Perpanjang PSBB
Suweka menjelaskan, nekatnya para pedagang berjualan di trotoar depan PGC tersebut, karena ketidakpuasan mereka setelah penertiban yang dilakukan pertama. “Mereka tidak puas dengan protes yang pertama sehingga turun langsung ke jalan untuk berjualan,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kota Cirebon ini untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak menjadi pemicu untuk melakukan hal yang sama di tempat lainnya di Kota Cirebon.
Bahkan, dia menegaskan, ke depannya, jika pedagang tersebut masih memaksa untuk berjualan di trotoar, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan Perda Ketertiban Umum Nomor 13 Tahun 2018. “Mereka juga melanggar aturan mengenai PSBB,” ungkap Suweka.
BACA JUGA: DPKUKM Kota Cirebon Tekan Harga Gula Pasir
Sehingga, tindakan tegas pun dilakukan terhadap mereka. Namun, Suweka berharap, pedagang bisa mematuhi aturan yang ditentukan karena di masa pandemi Covid-19 ini semua orang mengalami kesusahan.
“Semua masyarakat terkena dampaknya, untuk itu mari kita hadapi bersama, sehingga virus ini bisa segera hilang,” pungkasnya. (M Surya)