KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota Cirebon telah selesai me-refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp47 miliar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon. Kendati dalam finishing refocussing anggaran BTT tersebut tidak dilibatkan, DPRD Kota Cirebon akan tetap mengawasi hasilnya dengan membentuk panitia khusus (Pansus) Gugus Tugas Covid-19.
Pasalnya, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati Kalamullah mengatakan, memang dengan adanya Perppu satu serta intruksi Kemendagri No 1 Tahun 2020, eksekutif dapat melakukan refocussing anggaran tanpa membicarakan dengan DPRD.
Namun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 diktum ke-6 menyebutkan, penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dengan [emberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perbuahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Tapi dalam dua Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri, maka saya ingatkan, dalam dua SKB menteri tersebut dalam diktum keenam itu sangat jelas ini harus dilakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD 2020 yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon yang nanti selanjutnya nanti pengesahannya di APBD Perubahan,” jelasnya.
Baca Juga: Program “PASTI” Terganjal Covid-19
Andru, sapaan akrabnya menjelaskan, Pansus Gugus Tugas Covid-19 ini sudah dilakukan oleh beberapa DPRD Kota/Kabupaten di Jawa Barat. Bahkan, pansus gugus tugas ini merupakan rekomendasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) berkaitan dengan perkembangan terakhir yang bisa dilakukan oleh DPRD Kota se Indonesia.
“DPRD dapat membentuk Gugus Tugas Covid-19 yang bertugas memberikan dukungan penguatan dan kepengawasan politik terhadap pelaksanaan penanganan Covid-19. Jadi sinergitasnya jalan, legislatif jalan, eksekutif jalan. Eksekutif ke penanggulangannya, legislatifnya di pengawasannya,” katanya kepada Suara Cirebon, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga: Pemkot Luncurkan Program Bantuan Cadangan Pangan
Andru mengaku, DPRD Kota Cirebon tidak mendapatkan undangan dari eksekutif saat membahas refocussing anggaran BTT untuk penanganan Covid-19, pada Rabu (29/4/2020). “Yang saya minta istilahnya teman-teman eksekutif juga mulai bisa berfikir bahwa tidak mungkin melibatkan dewan, jangan sampai ada hal-hal yang tidak nyambung,” jelas Andru.
Pasalnya, lanjut dia, jika eksekutif dan legislatif tidak saling bersinergi dalam menangani Covid-19 ini, maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat.
“Kalau tidak saling bersinergi nanti korbannya masyarakat, nah kita juga enggak mau. Kita juga ditanyakan kok dewan tidak datang, kita enggak diundang, harusnya pada saat Kordinasi kemarin ada unsur Aparat Penegak Hukum (APH), kemudian ada unsur fungsi kontrol nya dari DPRD. Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, kemarin kita enggak diundang,” pungkasnya.
Baca Juga: Pengamat Nilai Pemkot Mainkan Politik Anggaran di Tengah Pandemi Covid-19
Sementara itu, Walikota Cirebon, Nasrudin Azis mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah DPRD Kota Cirebon yang membentuk Pansus Gugus Tugas Covid-19 yang dalam membantu pemerintah daerah.
“Dengan adanya pengawasan dari DPRD itu membantu kita dalam menggunakan dana bencana agar tidak melakukan kesalahan,” pungkasnya. (M Surya)