CIREBON, SC- Tim Tekab 852 Satuan Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, Unit Reskrim Polsek Depok, dan Unit Reskrim Polsek Panguragan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 kawanan para pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan. Satu pelaku di hadiah timah panas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton mengatakan, penangkapan tersebut bermula dengan adanya laporan warga dengan nomor LP.B/65/IV/2020/Jabar/Resta Crb/Sek AWN tanggal 30 April 2020. Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
Diceritakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 29 April 2020. Diketahui sekira pukul 21.00 WIB di Alfamart Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kemudian dilakukan penyelidikan.
Barang yang berhasil diambil para pelaku di antaranya rokok berbagai merk sebanyak 809 bungkus, celana dalam sebanyak 2, korek api 35, susu kaleng berbagai merk 6, pelembab kulit sebanyak 14, sabun muka sebanyak 1, dan amplop lebaran sebanyak 43.
“Pada saat melakukan aksinya dengan cara pelaku masuk kedalam Toko Alfamart dengan menjebol tembok belakang kemudian pelaku membawa barang-barang tersebut,” kata Kapolresta Cirebon kepada awak media, Rabu sore (6/5/2020).
BACA JUGA: Tok! Kabupaten Cirebon Terapkan PSBB Total
Kerugian akibat pencurian itu, kata Syahduddi, sekitar Rp.24.133.971. Keenam pencuri tersebut, Kapolresta mengungkapkan, untuk empat pelaku adalah warga Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon berinsial A, J, I, dan R, kemudian Y warga Kecamatan Suranenggala, dan AJ warga Kecamatan Kapetakan.
“Para pelaku tertangkap di rumahnya di Desa Lemahtamba Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon dan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” pungkasnya. (Kirno)