Model PSSB diputuskan pada Selasa (5/5/2020). Untuk hasil maksimal kemungkinan diberlakukan secara total atau menyeluruh.
CIREBON, SC- Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon masih terus digodok oleh tim Gugus Tugas Kabupaten Cirebon. Dikabarkan, ada kemungkinan model PSBB akan dilakukan secara total atau menyeluruh.
Menanggapi hal itu, juru bicara Gugus Tugas Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, sampai Senin (4/5/2020) malam model PSBB masih dibahas di tiap-tiap bidang. Mulai dari sektor transportasi, ekonomi, perdagangan dan sektor-sektor lainnya.
“Ini masih dibahas per bidang, ada sektor transportasi, ada sektor ekonomi perdagangan dan lain-lain,” jelas Nanan via WhatsApp kepada Suara Cirebon, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Berkerumun Demi Kartu BPNT
Nanan menjelaskan, model PSBB yang sedang dibahas itu juga akan tertuang dalam Perbup sebagai landasan hukum penerapan PSBB. Dia berharap pada Selasa (5/5/2020) tim sudah menemukan model PSBB yang akan diterapkan mulai Rabu (6/5/2020).
“Mudah-mudahan besok (Selasa, 5 Mei 2020) sudah ada kejelasan terkait model PSBB di Kabupaten Cirebon yang tertuang dalam Perbup,” papar Nanan.
Sebelumnya, juru bicara Gugus Tugas Kabupaten Cirebon, dr Nanang Ruhyana mengatakan, Pemkab Cirebon masih menggodok opsi terbaik dari pelaksanaan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat yang akan dilaksanakan di Kabupaten Cirebon. “Dua opsi awal yang kita bahas yakni PSBB menyeluruh atau parsial, besok (Selasa, 5 Mei 2020) baru diputuskan,” ujar Nanang.
Namun untuk hasil maksimal, kata dia, pelaksanaan PSBB dimungkinan akan diberlakukan secara menyeluruh alias tidak parsial. Beberapa kemungkinan atau opsi itu sudah berdasarkan kajian dari masing-masing divisi yang sudah dipaparkan dalam rapat Gugus Tugas dengan Forkopimda, kemarin. Dan salah satu yang menjadi pembahasan adalah kajian epidemiologis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Bupati Cirebon Minta Pengusaha Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
Nanang menjelaskan, dari kajian epidemiologis itu ada 21 kecamatan di Kabupaten Cirebon yang masuk ke dalam wilayah zona merah hasil scoring Dinas Kesehatan. Penentuan 21 wilayah ini berdasarkan dari sebaran kasus, jumlah kasus terkonfirmasi hingga sebaran ODP dan PDP di Kabupaten Cirebon.
“Dari scoring kita ada 21 kecamatan yang masuk ke dalam wilayah dengan resiko tinggi. Parameternya melalui scoring sebaran kasus dan jumlah kasus hingga sebaran ODP dan PDP,” kata Nanang.
Menurut Nanang, ada tujuh variable yang digunakan untuk melakukan analisis data wilayah yang masuk ke dalam zona merah, di antaranya adalah jumlah kasus meninggal dunia dan jumlah kasus positif terkonfirmasi. Selain itu, wilayah yang masuk ke dalam zona merah juga berdasarkan jumlah pemudik, kasus PDP, kasus OTG, kasus ODP dan jumlah titik keramaian.
Baca Juga: Grand Design PSBB di Kabupaten Cirebon Baru Rencana
Dia menyampaikan, untuk enam wilayah dengan risiko tertinggi sesuai dengan jumlah kasus terkonfirmasi positifnya. Keenam wilayah itu yakni Kecamatan Kedawung, Plumbon, Palimanan, Sumber, Panguragan dan Sedong. “Urutan pertama Kecamatan Kedawung,” terang Nanang.
Sedangkan, 15 wilayah lainnya yang juga masuk ke dalam wilayah dengan risiko tinggi, adalah wilayah Kecamatan Gunungjati, Lemahabang, Arjawinangun, Ciledug, Greged, Pabuaran, Plered, Gegesik, Gebang, Astanajapura, Karangsembung, Karangwareng, Mundu, Losari, dan Waled.
“Memang (model PSBB) belum final, tapi peserta rapat sepakat agar hasil optimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan pemberlakukan PSBB secara menyeluruh. Nanti wilayahnya akan dibagi 3, yakni ada zona merah, kuning dan hijau,” ucapnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pemda Segera Susun Action Plan PSBB
Nanang menambahkan, untuk kecamatan yang masuk kategori zona kuning ada 15 kecamatan, yakni Kecamatan Depok, Kaliwedi, Pabedilan, Suranenggala, Talun, Susukan, Weru, Babakan, Dukupuntang, Beber, Gempol, Jamblang, Kapetakan, Pasaleman dan Kecamatan Klangenan.
“Sisanya 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Pangenan, Susukanlebak, Ciwaringin, dan Kecamatan Tengahtani masuk zona hijau,” terangnya.
Untuk 21 kecamatan dengan resiko tinggi akan ada perlakuan khusus dalam pencegahan penularan dan memutus mata rantai Covid-19. Gugus Tugas juga berencana melakukan swab test masal dengan sasaran pemudik yang baru datang dari wilayah epicentrum Covid-19. (Islah)