KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Daerah Kota Cirebon mulai Rabu (06/05) resmi akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi adanya pemberlakuan PSBB tersebut, Lurah Karyamulya, Tarmat, menyatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu yang dirasa bagus bagi kebaikan masyarakat Kota Cirebon khususnya. “Karena dengan begitu, penyebaran virus Corona bisa segera teratasi,” katanya.
Selain itu, untuk langkah antisipasi penerapan PSBB, dirinya telah menyiapkan surat tugas terhadap 5 staf-nya yang beralamat di luar Kota Cirebon. “Nantinya, ketika mereka berangkat ke kantor (Kelurahan), Surat Tugas tersebut wajib dibawa,” ungkapnya.
Baca Juga: Walikota Cirebon Minta SKPD Segera Realokasi Anggaran untuk Covid-19
Tarmat mengaku, dalam kondisi pendemi seperti saat sekarang ini, kantor kelurahan yang dia pimpin tetap memberikan pelayan kepada masyarakat.
“Dalam melayani masyarakat, masih berjalan normal. Tetapi yang berubah pemberlakuan jam operasional. Walaupun demikian, tetap memerhatikan protokol kesehatan,”ujarnya
Baca Juga: Saat PSBB, PWI Cirebon Minta Wartawan Tak Perlu ID Card Khusus
Lebih lanjut, Tarmat menjelaskan, pihaknya telah memberikan instruksi kepada masing-masing Ketua RW agar melakukan tindakan karantina wilayah bahkan sebelum diberlakukannya PSBB. “Masing-masing di Perumahan GSP, Perum. Mega Endah, Perum. Nusa Endah, Perum. Puri Taman Sari, Perum. Jembar Agung, sedangkan 11 RW non-Perum, tidak diberlakukan pemasangan portal. Cuma pengecekan suhu tubuh,” tandasnya. (Syaefullah)