SUMBER, SC- Surat Edaran Bupati yang meminta para pelaku usaha, baik toko modern, cafe, pasar tradisional dan tempat hiburan lainnya agar menggunakan protokol Covid-19 saat beraktifitas, nampaknya masih jauh panggang dari api. Hasil Patroli yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, juga mendapati masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha tersebut.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto, membenarkan fakta tersebut. Padahal, kata Iman, pada saat patroli yang berhasil mengamankan muda-mudi dan anak sekolah beberapa waktu lalu itu, pihaknya langsung melakukan pembinaan ditempat. Mereka diminta tidak berkerumun dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Iman mengakui, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengaku agak kesulitan dalam memonitor wilayah Kabupaten Cirebon yang cukup luas. “Kami mohon kerjasama kepada para pelaku usaha yang memang usaha itu mendatangkan banyak orang. Karena kan satpol pp juga tidak mungkin bisa mengawasi seluruhnya di 40 kecamatan tanpa dilandasi kesadaran dari pengusahanya sendiri,” kata Iman, Rabu (29/4/2020).
Begitupun dengan kegiatan lainnya yang terkait dengan tradisi di bulan Ramadan, yakni ngabuburit. Pihaknya mengaku terus berpatroli bahkan dengan melibatkan TNI dan Polri. Meski tidak terlalu signifikan, namun Satpol PP akan tetap berupaya agar tumbuh kesadaran masyarkat untuk melakukan protokol Covid-19.
“Terutama pada malam minggu. Ditempat-tempat keramaian juga kami selalu meminta teman-teman dan siapapun untuk bisa melakukan sesuai dengan protokol covid-19,” ucap Iman.
Baca Juga: Urkes Polresta Cirebon Makamkan Jenazah PDP Corona
Sementara untuk toko modern atau minimarket yang masih membandel, Iman mengaku belum bisa mengambil tindakan tegas. Yang dilakukan Satpol PP selama ini hanya berupa imbauan-imbauan saja. Karena dari beberapa temuan Satpol PP saat ini, memang belum pernah ada pelaku usaha yang ketahuan melanggar untuk yang kedua kalinya.
Namun, imbuh Iman, jika ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha untuk yang kedua kalinya, Satpol PP akan bertindak tegas dengan melakukan tutup paksa. “Kalau perlu kita akan minta kepada pemda dalam hal ini BPPT (DPMPTSP) untuk memberikan teguran dan sanksi yang paling berat, mungkin akan ada pencabutan izin. Karena mereka tidak mengindahkan SE bupati,” tegasnya.
Tapi sejauh ini, kata dia, Satpol PP masih melakukan tindakan persuasif agar mereka mau bekerjasama dengan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.
Sebelumnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 jajaran TNI/Polri dan Satpol PP Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon melakukan patroli disalah satu toko modern yang berada di Desa Cipeujeh wetan. Di toko yang setiap hari selalu dipadati pengunjung itu para petugas mengimbau pemilik dan pengunjung untuk tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.
Baca Juga: Ada-Ada Aja, Merasa Tak Pernah Menikah, Pria Ini Digugat Cerai Seorang Wanita
Sayang, imbauan para petugas itu nampaknya tidak digubris oleh mereka. Informasi yang terhimpun, toko modern didesa tersebut tetap tidak mengindahkan imbauan pemerintah meskipun sudah ada imbauan dari para petugas setempat. (Islah)