KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dinilai kurang transparan dan terkesan melecehkan lembaga DPRD terkait permintaan data warga penerima bantuan sosial (Bansos) di masa pandemi Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19).
Pihak Pemkot Cirebon melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum memberikan data warga penerima bantuan sosial ke DPRD. Padahal, lembaga legislatif telah meminta secara resmi data warga penerima Bansos lewat surat berlogo DPRD yang ditandatangani Ketua Dewan Affiati.
“Surat resmi dari DPRD tertanggal 28 April 2020 yang ditujukan ke Dinas Sosial, tapi hingga 5 Mei 2020 belum ada jawaban dan diberi data warga penerima bansos. Saya tegaskan lagi surat itu resmi berlogo DPRD dan ditandatangani ketua dewan. Saya menilai lembaga DPRD sudah dilecehkan oleh pihak Pemkot,” tandas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaluddin, S.H., Selasa (5/5/2020) malam.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Pendapatan Pajak Daerah Kota Cirebon Turun
Dirinya menambahkan, pihak Pemkot terkesan memandang sebelah mata lembaga dewan dalam mengambil langkah percepatan penanganan Covid-19. Termasuk, keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Rabu (6/5/2020) terkesan terburu-buru.
“Kalau memang PSBB itu mau dijalankan, persiapannya harus matang dan cermat. Warga penerima bansos saja belum mau dibuka, setidaknya pihak legislatif diberi datanya. Kami di DPRD punya tugas melakukan pengawasan, sehingga harus mengetahui data warga penerima Bansos. Saya pikir para ketua RW juga perlu tahu siapa saja warga yang dapat bantuan,” tegas dia.
Baca Juga: Walikota Cirebon Minta SKPD Segera Realokasi Anggaran untuk Covid-19
Ia mengaku terkejut ketika membaca berita di media dan akun resmi Pemkot yang menyampaikan informasi bahwa pendistribusian beras maupun uang sudah dilakukan.
“Launching-nya pada 30 April 2020, di mana pihak Dinas Sosial membagikan beras dan uang. Uang sebesar Rp 200 ribu disalurkan ke 5.375 RTS dari April, Mei dan Juni. Beras diberikan ke 2.200 RTS masing-masing 15 kg dari April, Mei dan Juni 2020. Dinas Sosial jangan umpet-umpetan begini, tidak menganggap dewan juga namanya. Catat baik-baik, kami selaku anggota dewan sering didatangi warga untuk menanyakan soal bantuan dari pemerintah. Kami harus tahu data warga penerima bansos, sekaligus memastikan tidak tumpang tindih dan bantuan tepat sasaran,” paparnya.
Baca Juga: Kelurahan Karyamulya Sudah Karantina sebelum PSBB
Menurut Cicip, Pemkot terlalu terburu-buru ikut menetapkan PSBB. Di sisi lain, kesiapannya masih diragukan karena aturan mainnya juga belum disosialisasikan ke masyarakat Kota Cirebon. Dirinya yakin masih banyak warga Kota Cirebon yang belum memahami mekanisme dan aturan dalam penerapan PSBB. (Arif)