CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 6 Mei 2020 kemarin hingga 14 hari kedepan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon, Amal Subkhan mengungkapkan, salah satu dampak diberlakukannya pembatasan tersebut tentunya semakin banyak buruh yang dirumahkan oleh pengusaha, karena perusahaan tempat mereka bekerja berhenti beroperasi.
“Buruh atau pekerja pun dengan senang hati dirumahkan yang terpenting tetap mendapatkan upah seperti biasanya, agar tetap bisa bertahan hidup dalam situasi sulit seperti ini,” kata Amal dalam keterangan persnya kepada suaracirebon.com, Kamis (7/5/2020).
BACA JUGA: FSPS Audiensi dengan UPTD PK
Selain permasalahan tidak diberikannya upah kepada buruh yang dirumahkan belum terselesaikan, lanjut Amal, kini mereka juga dihadapkan dengan regulasi pemberian tunjangan hari raya (THR) dengan cara bertahap.
Untuk itu, menurut dia, saat ini kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha sangat dibutuhkan dengan ketegasan dalam penegakan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Situasi ini semakin diperparah dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kemenaker yang berkaitan dengan tunjangan hari raya keagamaan, karena salah satu isinya yaitu membolehkan pengusaha membayar THR secara bertahap,” jelasnya.
Bahkan, Amal memaparkan, sebelum adanya pandemi Covid-19 sehingga diterapkannya PSBB ini pun pekerja di Kabupaten Cirebon sudah dirugikan. Hal itu dikarenakan kurang tegasnya penegak hukum ketenagakerjaan, yaitu UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dalam menindak pengusaha yang masih membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten.
BACA JUGA: Pekerja Masih Dikebiri Perusahaan
Untuk itu, dia menegaskan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan ini harus berani menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Selain itu, lanjut dia, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon pun harus segera melakukan pembinaan dan pendataan terkait perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan yang dirumahkan dan rencana pemberian THR yang disinyalir banyak permasayalahan dalam pelaksanaannya.
“Tindakan tersebut jangan hanya sekadar teguran, melainkan tindakan yang benar-benar dapat membuat jera pengusaha. Dalam situasi sulit seperti ini, tidak relevan jika hanya hak pekerja saja yang dikurangi selama wabah Covid-19,” tandasnya. (Arif/Ril)