SUMBER, SC- Hasil pelaksanaan check point dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah timur Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, Satpol PP Kabupaten Cirebon mendapati salah satu pengendara yang melintas membawa Minuman Keras (Miras).
Dari temuan itu, Satpol PP kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, 266 botol miras berhasil diamankan dari empat titik berbeda.
“Ini adalah bagian dari tindaklanjut kita pada saat melaksanakan check point PSBB di wilayah timur, kita temukan salah satunya ada pelintas yang memang setelah kita lakukan penggeledahan membawa miras. Hari ini (kemarin) adalah pengembangannya dan kita temukan sekira 266 botol miras,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto, Senin (19/5/2020).
BACA JUGA: Masuk Level 4 Zona Merah, Pelaksanaan Salat Id di Kabupaten Cirebon Tunggu Hasil Rapat
Menurut Iman, mulanya pada saat pelaksanaan check point PSBB pihaknya hanya menemukan delapan botol miras dari salah satu pengendara yang melintas saat itu. Setelah dilakukan penelusuran, kata Iman, Satpol PP menemukan penjualnya berada di wilayah Kecamatan Gebang.
“Mereka pembeli, dan setelah kita telusuri pusatnya ada di Gebang. Di antara empat titik yang kita temui, memang ada dua orang pemain lama. Dan mirasnya ada yang jenis baru, tapi miras yang kita ambil memang mengandung alkohol yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin,” terang Iman.
Dia menyebutkan, dari hasil pengembangan itu, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merk. Selain dari wilayah Kecamatan Gebang, ratusan botol miras itu juga diamankan dari dua kecamatan lainnya, yakni Plumbon dan Sumber.
“Yang berhasil diamankan itu yang paling banyak berasal dari wilayah Kecamatan Gebang. Jadi sementara ini baru kita temukan di Kecamatan Gebang, Plumbon, dan Sumber,” paparnya.
BACA JUGA: Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Bantuan Rutilahu
Ditambahkan Iman, razia miras juga dilakukan dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Dengan hasil razia itu, ia berharap agar Idul Fitri nanti tidak identik dengan pesta miras. Karena, miras juga salah satu sarana yang bisa mengundang masyarakat berkumpul. “Kita berharap dengan tidak ada miras maka tidak ada kumpulan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memberikan efek jera, Satpol PP berencana memanggil para pedagang miras untuk diproses sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. “Kita akan layangkan surat panggilannya nanti setelah lebaran. Kita proses sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, ya berupa tipiring (tindak pidana ringan). Sanksinya denda dan kurungan,” pungkasnya. (Islah)