CIREBON, SC- Sejak awal, DPRD Kabupaten Cirebon sudah menargetkan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibuat. Namun hingga saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Raperda itu sendiri masih belum terbentuk.
Menanggapi hal itu, ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi MSi mengatakan, beberapa bulan belakangan ini DPRD juga dalam situasi darurat. Untuk itu, sejauh ini pihaknya pun terus mencari formasi untuk memastikan produktivitas DPRD tetap on the track.
“Ini soal Covid, memang dalam beberapa bulan ke belakang kita dalam situasi darurat. Tapi kami mencari formasi, untuk memastikan produktivitas kita di legislatif on the track,” ujar Luthfi, Senin (4/5/2020).
Namun, sebelum masuk ke formula itu, kata dia, pihaknya ingin memastikan situasi darurat Covid-19 di Kabupaten Cirebon tuntas terlebih dahulu. Menurut Luthfi, jika Covid-19 sudah tuntas, dengan arti Jaring Pengaman Sosial (JPS) sudah ada solusinya, penanganan PSBB terkendali, penanganan medisnya on the track, maka pihaknya baru akan memprioritaskan soal penyusunan Perda.
Meskipun saat ini pembentukan Pansus dinilai lambat, lanjut Luthfi, namun DPRD Kabupaten Cirebon masih mempunyai waktu yang cukup panjang, yakni 8 bulan ke depan. Beberapa langkah juga telah ditempuh untuk memastikan target pembentukan Raperda terselesaikan di akhir tahun.
“Kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah efektif untuk memastkan target raperda yang akan disusun bisa kita selesaikan di akhir tahun. Jadi kami tidak menganggap ini persoalan,” tukas Luthfi.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pemda Segera Susun Action Plan PSBB
Dia menjelaskan, di bulan Mei ini saja, sudah ada beberapa Raperda yang akan dituntaskan oleh DPRD. Termasuk hantaran yang disampaikan pun sudah siap. Setelah itu tinggal menerapkan beberapa tahapan lagi, salah satunya seperti uji publik.
“Saya fikir tidak masalah, tanggal 4 Mei (kemarin) kita ada paripurna pembentukan pansus. Target raperda 28 di tahun ini soal konten dan substansi kita sudah sangat siap. Termasuk soal legal draftingnya pun kita sudah sangat siap,” papar Luthfi.
Dijelaskannya, yang perlu didorong oleh DPRD adalah agar draf Raperda bisa dioperasionalkan. Politisi PKB itu menegaskan, ke depan pihaknya tidak ingin ada Perda yang aneh-aneh, kompleks dan “jlimet” (rumit) tapi tidak bisa dioperasionalkan.
Dia mencontohkan, Perda MDTA adalah Perda yang sudah dimiliki Kabupaten Cirebon. Tapi sampai saat ini Perda tersebut belum bisa di operasionalkan. “Problemnya ada dimana, padahal perda ini sudah kita buat beberapa tahun yang lalu, tapi operasionalnya tidak berjalan,” ucap Luthfi.
Dia melihat persoalan Perda tersebut terletak pada kemauan Pemda. Ketika tidak ada kemauan, Perda yang telah dibuat pun akhirnya mubadzir karena tidak akan dilaksanakan. “Makanya, ke depan legislatif yang akan memastikan perda yang telah dibuat, bisa dilaksanakan. Regulasinya jelas, sederhana dan bermanfaat dengan dukungan fasilitasi pelaksanaan dan penganggaran,” ungkapnya. (Islah)