KOTA CIREBON, SC- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengatakan, dalam pandemi Covid-19 ini, penataan Kawasan Pesisir di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon masih belum ada keputusan penundaan pengerjaan proyek.
“Sebenarnya yang melaksanakan proyek tersebut adalah Dinas Perumahan (PUPR) dan sampai sekarang belum ada penundaan. Artinya di masa pandemi ini, belum ada keputusan penundaan pengerjaan proyek itu. Dengan begitu kita juga tidak bisa melakukan clearing lahan (pemberian ganti rugi terhadap warga yang terkena dampak),” ucapnya ketika ditemui usai Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Cirebon Tahun Anggaran 2019 di Ruang Adipura Kencana Balaikota Cirebon, Sabtu (2/5/2020).
Arif mengaku, pihaknnya telah mengirimkan surat kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan penangguhan pemberian uang kerokhiman tersebut. “Kami sudah berkirim surat kepada Kementerian PUPR, supaya dilakukan penangguhan untuk hal ini. Sepertinya mereka memahami dan bahwa ini tetap akan dilaksanakan (komitmen), tapi kayanya untuk waktu pemberian ganti rugi tersebut, menunggu sampai Covid-19 selesai ditangani,” paparnya.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus Covid-19 untuk Awasi Refocussing Anggaran BTT
Sedangkan untuk nominal, lanjut Arif, tergantung dari penilaian. Bahkan, nanti ada konsultan appraisal yang telah ditunjuk dan tinggal diterjunkan saja ke lapangan untuk survei. Namun, kata dia, berhubunga situasi dan kondisi sedang pandemi, maka hal itu belum bisa dilakukan.
“Dan setelah ada penilaian, baru kita (tim terpadu) adakan rapat. Dan diputuskan oleh Pak Walikota, mengenai besaran nilai ganti ruginya, sesuai by name by adress. Adapun anggaran untuk pembebasan lahannya sendiri, sebesar Rp1,4 M,” terangnya. (Syaeful)