KOTA CIREBON, SC- Pemda Kota Cirebon memberikan keringanan bagi pengelola pasar tradisional dan pusat pembelanjaan modern atau mall. Selama PSBB tahap kedua ini mereka diperbolehkan beroperasi kembali dengan jam operasional normal. Namun, walau dibuka, tetap harus mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Demikian disampaikan Walikota Cirebon, Narshrudin Azis usai melakukan pertemuan dengan kepala pasar tradisional dan pengelola pusat perbelanjaan, Senin (18/5/2020). Dalam kesempatan ini, dia juga menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Namun Kota Cirebon memberlakukan kearifan lokal selama pelaksanaan PSBB tahap kedua, pusat pembelanjaan dan pasar tradisional bisa beroperasi,” katanya.
Adapun maksud dari kearifan lokal ini, lanjut Azis, yaitu dengan melakukan PSBB parsial di tingkat RT dan RW, termasuk relaksasi dan mengizinkan pusat perbelanjaan untuk tetap buka. “Boleh untuk tetap buka, tapi syaratnya mengendalikan jumlah pengunjungnya jangan sampai berlebih,” tegasnya.
Azis mengungkapkan, saat ini Kota Cirebon masuk dalam zona kuning. Hal itu tersebut telah diberitahukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat melakukan video conference beberapa hari lalu. Selanjutnya, Gubernur pun menyerahkan kebijakan kepada pemerintah daerah setempat untuk melanjutkan atau tidak penerapan PSBB dengan berpedoman pada informasi yang telah diberikan.
BACA JUGA: Kota Cirebon Dikepung Zona Merah
Untuk itu, Azis mengungkapkan, dengan memperhatikan aspirasi pengusaha dan sebagian masyarakat Kota Cirebon ingin melakukan aktivitas ekonomi dengan membuka tempat usahanya, akhirnya di masa PSBB tahap kedua ini Pemda Kota Cirebon mengizinkan toko dan pusat perbelanjaan modern untuk buka secara normal.
“Tapi masing-masing pengelola harus bertanggungjawab untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat. Seperti penggunaan masker oleh penjual, karyawan dan pengunjung. Kalau ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka bisa disuruh pulang. Atau pengelola menyediakan masker untuk dipakai pengunjung,” terangnya.
Aturan yang sama pun diberlakukan untuk proses jual beli di pasar tradisional. Baik pedagang maupun pembeli harus tetap menggunakan masker.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Anwar Sanusi MSi menjelaskan, kendati sudah level kuning, namun Kota Cirebon dikelilingi daerah zona merah. Untuk itu, sekalipun sudah ada relaksasi di bidang perekonomian, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 harus tetap dilaksanakan dengan ketat.
BACA JUGA: Walikota Cirebon Perpanjang PSBB
“Kita membiasakan new normal life. Hidup normal namun dengan gaya baru. Terbiasa menggunakan masker dan bersarung tangan,” tandasnya. (M Surya)