KOTA CIREBON, SC- Dalam PSBB tahap ke dua ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memperbolehkan pusat pembelanjaan untuk beroperasi, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi para pelaku usaha. Hal tersebut disampaikan Manajer Pemasaran dan Penjualan Grage Mall, Ratu Sukmayani kepada wartawan usai melakukan Rapat Koordinasi dengan Pemda Kota Cirebon, Senin (18/5/2020).
“PSBB tahap kedua Pak Wali berikan satu keringanan untuk pusat perbelanjaan tapi ada syarat-syarat yang harus ditangani oleh kita dari pelaku usaha, ada 7 poin yang ditetapkan oleh Pak Wali supaya kita tetap bisa operasional, tapi melakukan upaya-upaya dalam pencegahan Covid-19,” katanya kepada wartawan di halaman Balaikota Cirebon.
Bahkan, dia mengungkapkan, ada sanksi berupa penutupan yang akan diterapkan jika menyalahi peraturan yang telah ditetapkan tersebut. Untuk itu, Ratu menilai, peraturan tersebut sangat baik untuk diterapkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kalau dari kita ini sangat bagus yah, karena kita mempunyai rasa tanggungjawab untuk memutuskan mata rantai Covid-19. Jadi apa yang ditetapkan oleh Pak Wali untuk menjaga hal tersebut ya kita dukung seperti itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Walikota Cirebon Perpanjang PSBB
Ratu memaparkan, dalam operasional pusat perbelanjaan nanti akan ada pengendalian dan pembatasan jumlah pengunjung yang akan memasuki mall sesuai dengan kapasitas mall setempat.
“Jadi misalnya mall itu kapasitasnya berapa orang ini, misal contohnya 100 kalau sudah pas kapasitas ya kami stop dulu,” jelasnya.
Menurutnya, upaya-upaya tersebut harus dilakukan oleh para pelaku usaha, khususnya yang berada di pusat pembelanjaan sesuai dengan kebijakan Walikota Cirebon. Adapun untuk dilakukan pengecekan, kata Ratu, hal itu akan dilakukan mulai dari pintu masuk parkir untuk memantau jumlah kendaraan yang masuk.
“Tadi sih saran dari Pak Andi (Kasatpol PP Kota Cirebon) mulai dari pintu masuk parkir kita sudah bisa mendeteksi, misalnya jumlah kendaraan yang masuk itu berapa, itu bisa langsung melakukan koordinasi dari petugas,” terangnya.
BACA JUGA: Berjualan di Trotoar di Masa PSBB, Pedagang PGC Ditertibkan
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, keputusan di PSBB tahap kedua ini ada penekanan lebih mendesak ke protokol kesehatan. “Pusat perbelanjaan mall dan sebagainya sudah mulai dibuka, tapi ingat mulai bukanya tanggal 20, karena besok (hari ini) masih PSBB tahap pertama sampai tanggal 19,” katanya.
Di tahap ini, lanjut Andi, tim Gugus Tugas Covid-19 yang berkaitan dengan divisi pembuatan perundang-undangan itu akan membuat Peraturan Walikota (Perwali) untuk PSBB tahap kedua.
“Perwalinya beda produk, jelas ya sangat beda, contohnya mall dan pembelanjaan sudah mulai diperbolehkan beroperasi, jam operasionalnya pun normal, dari jam 9 pagi sampai jam 10 malam. Dengan catatan yang 24 jam tidak diperbolehkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Kota Cirebon Dikepung Zona Merah
Namun, imbuh dia, bioskop dan tempat hiburan lainnya sementara ini tetap dilarang dan tidak diperbolehkan, “Termasuk hiburan malam juga,” tuturnya.
Sedangkan untuk tempat kuliner masih bisa buka, akan tetapi masing-masing pemilik harus bertanggungjawab agar tidak terjadi kerumunan. (M Surya)