PRESIDEN Republik Indonesia, Ir Joko Widodo melalui Kementerian Perhubungan, resmi telah menetapkan kebijakan aturan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H/2020 M. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
Kebijakan tersebut berlaku bagi daerah-daerah yang masuk dalam kategori zona merah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Dengan adanya pemberlakuan tersebut, maka secara otomatis, para pelaku bisnis yang bergerak di bidang transportasi, terpaksa “mengandangkan” armadanya dan otomatis membuat aktivitas terhenti.
Seorang driver bus pariwisata PO Tomi Putra, Mochamad Hasan Sadili kepada Suara Cirebon mengatakan keluh kesahnya. Dirinya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dengan situasi saat ini.
“Dalam situasi seperti ini, saya sendiri bingung harus ngapain lagi, karena lokasi pariwisata atau tempat-tempat ziarah yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timut kan ditutup. Jadi ya otomatis penghasilan saya pun merosot tajam, karena sumber penghasilan sopir dan kernet hanya mengandalkan dari sini,” ungkapnya.
Baca Juga: Distribusi Bansos Diduga Tumpang Tindih
Hasan mengaku, kondisi yang dilaluinya saat ini sangat berbeda. Dulu, dia mengisahkan, sebelum adanya virus Corona, terutama pada bulan Rajab dan Sya’ban, banyak masyarakat yang memanfaatkan jasanya untuk melakukan wisata religi. Bahkan, pada dua bulan tersebut, setiap hari dia berangkat untuk mengantarkan kliennya sampai tempat tujuan.
“Dalam satu hari saja bisa berangkat berkali-kali dengan rutenya kesitu lagi, kesitu lagi. Misalnya kalau melakukan perjalanan wisata religi Walisongo, dari Kota Cirebon itu kan biasanya membutuhkan waktu selama empat hari. Nah begitu selesai, kami bisa menyambung pemberangkatan, ke tempat yang sama,” kisahnya.
Untuk itu, Hasan mengaku begitu terpukul dan merasakan dampak yang begitu berat atas pandemi Covid-19 ini. Hal itu dikarena kan ia terpaksa membatalkan sejumlah perjalanan. “Sebenarnya sebelum Ramadan dan setelah lebaran, saya punya jadwal mengantar ke tempat religi, tapi berhubung kondisinya kaya gini, ya terpaksa saya batalin. Dengan pembatalan itu, akhirnya saya tidak mendapatkan apa-apa,” keluhnya.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Dapat Bantuan APD
Untuk sewa armada, Hasan mengungkapkan, harganya tergantung lokasi dan armada bus yang di pesan. Kalau tujuan Cirebon menuju Madura, Blitar, dan Malang, sewa busa hanya dikisaran Rp15 juta sampai Rp16 juta.
“Itu baru sewa busnya saja, belum termasuk makan, biaya tol dan lain-lain. Sedangkan kalau sewa busnya kelas eksekutif, harganya lebih dari itu,” paparnya.
Baca Juga: Program “PASTI” Terganjal Covid-19
Dalam kesempatan ini, Hasan berharap, pandemi Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di berbagai daerah hingga penjuru dunia dapat segera teratasi. “Mudah-mudahan Pemerintah terus memerhatikan nasib kami dan ke depannya virus (Covid-19) segera menghilang agar perekonomian rakyat kecil bisa bangkit lagi,” pungkasnya. (Syaeful/SC)