Ada 16 Titik Penyekatan yang Tersebar di Wilayah Kabupaten Cirebon
CIREBON, SC- Pemkab Cirebon resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyeluruh mulai hari ini, Rabu (6/5/2020). Pemberlakuan PSBB juga disertai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cirebon sebagai landasan hukumnya.
Perbup tersebut secara resmi sudah di tandatangan oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg pada Selasa (5/5/2020). Imron mengatakan, hasil rapat Gugus Tugas Kabupaten Cirebon dan Forkopimda menyepakati pemberlakuan PSBB dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, tujuan pelaksanaan PSBB yang dimulai malam tadi pukul 00.00 WIB dimaksudkan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. “Perbup ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan antisipasi eskalasi penyebaran Covid-19. Di dalam Perbup ini ada 7 point yang harus diperhatikan oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Khawatirkan Pengurangan Kuota Zonasi PPDB 2020
Imron menjelaskan, penerapan PSBB juga dimaksudkan untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat wabah Covid-19. Di dalam Perbup itu disebutkan, sedikitnya ada 16 titik check point sebagai tempat pengawasan dan pemeriksaan bagi setiap masyarakat yang masuk dan keluar Kabupaten Cirebon.
Ke-16 titik penyekatan itu tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon, yaitu di Desa Jagapura Kecamatan Gegesik, Rawagatel Kecamatan Arjawinangun, exit tol Palimanan, Ciwaringin, Ramayana Weru, GOR Desa Bobos, Cisaat Kecamatan Dukupuntang, RS Sidawangi, Beber, Kamarang Kecamatan Greged, Pegagan Kecamatan Kapetakan, Kedawung, Mundu, Losari, Ciledug, dan Waled.
Baca Juga: Perbup Cirebon Tentang PSBB Atur Pembatasan dan Sanksi Aktivitas Masyarakat
Dari 16 titik penyekatan tersebut, sebanyak 9 titik perbatasan penyekatannya dilakukan oleh tim Gugus Tugas Kabupaten. Kemudian empat pos penyekatan lainnya dilakukan oleh tim Gugus Tugas tingkat kecamatan dan desa. Sedangkan tiga pos penyekatan yang wilayah hukumnya masuk ke dalam wilayah Polres Cirebon Kota, akan dilakukan oleh anggota Polres Cirebon Kota.
“Mudah-mudahan virus ini bisa lenyap jika masyarakat mengikuti anjuran pemerintah dan tetap menjaga kesehatan. Untuk sanksinya, besok kita beri teguran dulu,” ungkapnya. (Islah)