Dihimpit Zona Merah, Kota Cirebon Akan Perketat Keluar Masuknya Orang di Perbatasan
KOTA CIREBON, SC- Sehari setelah melakukan rapat evaluasi penerapan PSBB tingkat Provinsi Jabar, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon akan diperpanjang.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, mengatakan, diperpanjangnya PSBB ini atas pertimbangan bersama, serta melihat situasi dan kondisi masyarakat yang belum mematuhi social distancing.
“Pertimbangan PSBB ini karena masyarakat masih sangat kurang dalam mematuhi social distancing, jadi kami ambil sikap PSBB akan diperpanjang,” ujarnya, Minggu (17/5/2020).
Diberlakukannya PSBB tahap kedua ini, kata Azis, akan dimulai pada 20 Mei dengan jangka waktu 14 hari, sesuai dengan ketentuan. Bahkan, diperpanjang-nya PSBB tidak perlu izin pemprov.
“Kami hanya memberitahukan ke pemprov, karena pemprov sudah menyerahkan keputusannya kepada kota atau kabupaten. Jadi kami yang memberikan tahu ke pemprov langkah apa yang akan kami ambil,” katanya.
BACA JUGA: Walikota Akui Penerapan PSBB di Kota Cirebon Belum Capai Target
Selain itu, lanjut Azis, PSBB tahap kedua ini akan diperkuat dengan adanya pengendalian keluar, masuknya warga Kota Cirebon di tingkat RT dan RW. “Penyekatan di tingkat RT dan RW akan kami lakukan dengan sangat ketat,” paparnya.
Bahkan, dia bersama Forkompinda lainnya pun akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat Kota Cirebon selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memakai masker, dan sering mencuci tangan.
“Lebih baik tinggal di rumah, ini akan terus kami sosialisasikan sampai selamanya karena memang hidup sehat itu jauh lebih baik sebelum vaksin untuk Coronavirus ditemukan,” imbuhnya.
BACA JUGA: UGJ Cirebon Berikan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Tak hanya di tingkat RT RW, Azis pun akan melakukan pencegahan masuknya masyarakat Kota Cirebon atau luar Kota Cirebon di pos-pos chek point yang berada di perbatasan.
Sebab, kata dia, meskipun Kota Cirebon masuk dalam kategori kuning, harus menerapkan kewaspadaan, karena daerah lainnya yang berdekatan dengan Kota Cirebon masuk dalam kategori merah.
“Kami nih dihimpit oleh daerah-daerah yang kategorinya merah. Maka cegah orang di perbatasan masuk ke Kota Cirebon akan diperioritaskan,” tegasnya.
Tambah Azis, dalam penerapan PSBB kedua, tempat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti disiplin social distancing. Kalau tidak, akan diberikan sanksi.
“Kami akan memberikan sanksi langsung menutup saat itu juga kalau mereka tidak menerapkan protap Covid-19. Mereka nanti akan membuat semacam surat pernyataan,” tuturnya.
BACA JUGA: Antisipasi Penjualan Daging Celeng, Tim Satgas Pangan Kota Cirebon Cek 2 Pasar
Hari ini, Pemda Kota Cirebon akan mengusulkan PSBB tahap ke dua ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (M Surya)