KOTA CIREBON, SC- Pakar Hukum, Rasjid SH mengkritisi persoalan tanah milik Pemerintah Kota Cirebon yang dihibahkan kepada Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ).
Menurutnya, dalam proses hibah tanah, terkhusus milik Pemerintah Kota Cirebon ada aturan hukum yang harus ditempuh oleh keduanya.
“Menurut kami, dalam hal menghibahkan tanah itu kan ada peraturan yang harus dilalui,” ujarnya, Jumat (5/6/2020).
Untuk itu, terkait hal ini, dia menilai Walikota Cirebon tidak tepat memberikan hibah tanah kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati.
Sebab, kata dia, selain saat ini seluruh elemen masyarakat sedang terkena musibah non alam, yayasan ini juga dianggap telah mapan.
“Menurut pandangan kami Walikota kalau ingin membantu atau menghibahkan tanah harusnya kepada yayasan yang berhak menerimanya, jadi sekiranya yayasan yang memang harus dibantu,”katanya.
Kalau Walikota ingin menghibahkan tanah itu untuk memajukan pendidikan di Kota Cirebon, lanjut dia, masih banyak yayasan pendidikan yang berhak untuk menerimanya.
“Pandangan kami yang kurang etis juga momentumnya, tapi memang kalau secara hukum semua prosedur dilalui ya sah-sah saja, tapi pandangan kami ada apa nih? pembangunan dulu baru tanahnya di hibahkan,” ujarnya.
Bahkan, Rasjid pun menuding Pemerintah Kota Cirebon tidak transparan dalam aturan hibah tanah ini. Sehingga, menurut dia, tetap saja akan tersangkut oleh peraturan hukum.
“Setelah mereka tahu bahwasanya untuk menghibahkan dari Pemkot kepada yayasan prosedurnya harus sesuai dengan Kemendagri Pasal 331 Persetujuan Pemindahtanganan, akhirnya dibuatlah Pansus,” katanya.
Untuk itu, Rasjid menganggap, Pemkot Cirebon sangat tergesa-gesa menghibahkan tanah milik daerah kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ).
“Kok berani-beraninya Pemkot menghibahkan aset daerah dalam hal ini sebidang lahan tanah kepada yayasan atau Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon yang menurut kami sudah matang, ini ada indikasi apa?” katanya. (M Surya)