KABUPATEN CIREBON, SC- Kondisi rumah aman milik Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon kondisinya memprihatinkan. Selain atapnya sudah jebol, genteng Rumah Aman tersebut juga sudah banyak yang bocor. Kondisi itu, jelas tidak memberikan rasa aman untuk ditempati penghuninya.
Melihat kondisi itu, Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly Andriyani Gantina bertekad akan memaksimalkan peran Rumah Aman di Kabupaten Cirebon. Hal itu, menyusul trend kekerasan seksual di Kabupaten Cirebon yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kondisi Rumah Aman ini sangat memprihatinkan, padahal letaknya sangat menguntungkan karena memiliki lahan yang luas dan dekat dengan kantor kelurahan,” ujar Selly usai meninjau rumah aman, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, jika melihat kondisi yang ada, Rumah Aman tersebut jauh dari standar. Oleh karenanya, Rumah Aman itu harus diperhatikan hingga kejelasan status asetnya.
“Agar bisa mendapatkan bantuan untuk revitalisasi, Rumah Aman ini harus diperjelas status asetnya,” ucap Selly.
BACA JUGA: Selly-Walikota Bahas Masalah Sosial
Sedangkan terkait penanganan kasus kekerasan seksual dan kasus lainnya, Selly menjelaskan bahwa hal itu bukan hanya tugas DPPKBP3A saja. Tapi dinas lainnya, seperti Dinas Sosial, Puskesmas, stakeholder, LSM, dan lembaga lainnya harus ikut berperan. Sehingga penanganan kekerasan seksual bisa disepakati, baik oleh P2TP2A maupun oleh aparat penegak hukum.
Di tempat yang sama, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni mengatakan, kendala yang dihadapi rumah aman tersebut memang hanya soal aset. Karena, meskipun dari sisi aset sudah masuk DPPKBP3A, namun dari sisi haknya masih tercatat atas nama Kelurahan Kaliwadas.
Kendati demikian, Enny mengaku akan menindaklajuti arahan anggota DPR RI tersebut agar jika ada bantuan bisa langsung masuk. Untuk Kabupaten Cirebon, imbuh Enny, satu rumah aman saja dinilai sudah cukup untuk memberi rasa aman bagi korban kekerasan seksual dan kejahatan lainnya terhadap anak-anak di bawah umur.
“Karena ada gugus tugas, di dalamnya terdapat beberapa instansi yang terlibat. Untuk penanganan korban, jika ada laporan maka kita amankan. Tetapi tidak ada yang dititipkan di sini, tapi di rumah masing-masing dengan pembinaan orang tua dan petugas,” kata Enny.
BACA JUGA: Tuntutan Kuwu di Cirebon Sudah Bulat, Aan Harus Mundur
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Suara Cirebon, rumah aman yang berada di Kelurahan Kaliwadas itu sendiri, sejak tahun 2018 tidak pernah digunakan. (Islah)