Dugaan Pelanggaran Kode Etik Masih Menunggu Surat Tembusan
KABUPATEN CIREBON, SC- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon akan memroses dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi IV, Aan Setiawan. Hasil rapat pada Senin (8/6/2020), BK akan memroses dugaan pelanggaran tersebut setelah ada surat tembusan pelaporan dari ketua DPRD.
Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Munawir SH mengatakan, perintah untuk memroses dugaan pelanggaran tersebut baru disampaikan secara lisan oleh Ketua DPRD, Mohammad Luthfi. Saat ini, pihaknya masih menunggu perintah secara tertulis sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD.
“Karena ada panduan sesuai tata tertib yang dikeluarkan oleh Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2019. Dalam tatib itu disebutkan, apabila ada pelaporan dari luar ke ketua DPRD, nanti kami BK dapat tembusan,” katanya, Selasa (9/6/2020).
Menurut Munawir, secara resmi BK belum memulai penyelidikan persoalan tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya baru sebatas melakukan rapat dan baru akan memulai meminta keterangan, baik dari pelapor maupun terlapor serta mengumpulkan saksi dan bukti-bukti lainnya.
“Dan kami BK tetap memroses untuk penegakkan kode etik ini. Tapi ya nunggu surat (tembusan). Kemarin ketua secara lisan sudah (menyampaikan), BK secepatnya (dugaan pelanggaran) ini diproses,” kata Munawir.
BACA JUGA: Statemen Aan Berbuah Aksi, Ratusan Kuwu di Cirebon Geruduk Kantor DPRD
Politisi partai Nasdem itu memastikan, pihaknya tetap akan memroses dugaan pelanggaran kode etik demi menegakkan kehormatan atau marwah DPRD. Namun, pihaknya juga tidak bisa serta merta memenuhi tuntutan para kuwu yang meminta terlapor mundur dari jabatannya.
“Kami BK, tidak bisa langsung menjustice, karena ada aturan dan mekanismenya,” paparnya.
Bahkan, jika dilihat dari runtutan munculnya tuntutan tersebut akibat ucapan anggota Komisi IV yang keceletot, maka tuntutan mundur dari para Kuwu dipastikan tidak akan terkabul. Karena, sesuai aturan kode etik di DPRD, kesalahan tersebut tidak bisa menyebabkan yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
“Tidak ada, kalau aturan keceletot lidah terus (harus) mundur. Itu tidak ada,” tandasnya.
Ia menambahkan, kalaupun nanti BK sudah melakukan proses dan terbukti bersalah, maka BK mengembalikannya ke fraksi yang bersangkutan. Dalam hal ini, BK tidak bisa memutuskan sanksi yang harus dijatuhkan kepada terlapor. Kalaupun terbukti bersalah, BK hanya memberikan rekomendasi kepada fraksi dimaksud.
“Jadi bukan BK yang memutus, itu tidak bisa karena tidak diatur. Kalau nanti terbukti, ada rekomendasi dari BK. Tapi kalau tidak terbukti juga tetap ada berita acaranya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tuntutan Kuwu di Cirebon Sudah Bulat, Aan Harus Mundur
Seperti diketahui, para Kuwu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) mendesak anggota Komisi IV, Aan Setiawan mundur dari jabatannya. Desakan itu muncul, berawal dari statemen Aan Setiawan yang dinilai menyudutkan para Kuwu. Statemen Aan itu disampaikan dalam sebuah acara talk show stasiun tv swasta Cirebon beberapa waktu lalu. Dalam acara tersebut, Aan menyebut penyebab karut marutnya data penerima bantuan sosial di Kabupaten Cirebon adalah kuwu. (Islah)