KOTA CIREBON, SC- Menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada tanggal 12 Juni (Sekarang), Penyebaran Covid-19 sebagian besar kelurahan di Kota Cirebon masuk dalam level satu.
Dalam hal ini sebagian besar Kelurahan di Kota Cirebon, dalam kasus penyebaran covid-19 di Kota Cirebon masuk dalam kategori rendah atau tidak ada satu kasuspun ditemukan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Cirebon kepada media, usai melakukan rapat evaluasi pelaksanaan kebijakan PSBB dan persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kamis (11/6/2020).
Tidak menunggu lama, Pemda Kota Cirebon secepatnya mengirimkan hasil rapat evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
BACA JUGA: Netty Minta Masyarakat Tunda Kehamilan di Masa Pandemi Covid-19
“Kita segera mengirimkan hasil rincian rapat tadi ke Gubernur Jawa Barat. Nantinya Gubernur Jawa Barat yang akan memutuskan PSBB apa yang akan diterapkan di Kota Cirebon,”ungkap Eti.
Ia menegaskan, secara umum penangana Covid-19 di Kota Cirebon dapat ditangani dengan baik, terlebih satu kelurahan berzona merah yang menjadi perhatian khusus jajaran Gugus Tugas.
“Fokus kita ada di Panjunan. Tepatnya di RW 01 dan RW 10 Panjunan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon telah ditugaskan untuk terus menerus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,”tegas Eti.
Terlebih di kelurahan tersebut masuk dalam daerah padat penduduk “Apalagi itu daerah padat,” ungkap Eti.
Namun Eti bersyukur, warga yang positif Covid-19 telah menjalani perawatan dan isolasi dan hasil swab dari 8 orang yang reaktif dari rapid tes negatif.
Sementara itu Pj Sekda Kota Cirebon, Dra. Nanin Hayani Adam, M.Si., mengungkapkan jika laporan hasil rapat tadi akan dibuat secara rinci dan detail. Sehingga nantinya Gubernur Jawa Barat bisa mengambil keputusan PSBB apa yang akan dilakukan di Kota Cirebon.
BACA JUGA: Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon Bertambah 2 Orang Lagi
“Karena saat ini mall juga sudah dibuka, itu juga telah melalui persetujuan gubernur,” ungkap Nanin.
Namun rapat tadi juga menyimpulkan jika tempat ibadah boleh buka dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, namun tempat hiburan belum boleh.
“Tempat hiburan tetap belum bisa dibuka wayahna liburan di rumah masing-masing, berbeda yah dengan tempat ibadah masih dibuka, tapi tetap harus sesuai dengan protokol kesehatan,”katanya.
Sedangkan untuk kawasan Bima, diperbolehkan sebagai tempat berolahraga dengan kapasitas 50 persen dari kuota yang diperbolehkan.
“Di Bima hanya untuk berolahraga saja itu juga cuma 50 persen dari kapasitas, kalau untuk perdagangan sampai saat ini belum bisa,” ujarnya.
Selanjutnya, meminta kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak terjadi gelombang kedua wabah penyebaran virus tersebut di Indonesia.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Lemahabang Dites Swab
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon, Mohammad Arif Kurniawan, ST., menjelaskan sebanyak 18 kelurahan di Kota Cirebon dikategorikan masuk ke level 1, 3 kelurahan masuk ke level 2 dan satu kelurahan, yaitu Kelurahan Panjunan dimasukkan ke level 3. Merujuk pada pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Barat No 46 tahun 2020, level 1 yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19 di kelurahan tersebut.
“Transmission index di Kota Cirebon sebenarnya sudah di bawah angka satu atau berpotensi berhenti menyebar,” ungkap Arif.
Namun dengan adanya kasus positif Covid-19 di Kelurahan Panjunan membuat transmission index nya saat ini ada di atas angka satu. Untuk itu, Kota Cirebon menurut Arif belum bisa menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara penuh, namun secara bertahap. (M Surya)