KOTA CIREBON, SC- Puluhan warga Persisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon telah melaporkan Forum Panjunan Bersatu (FPB) dan Forum RW kepada Polres Cirebon Kota atas dugaan penggelapan uang kompensasi batu bara yang semestinya menjadi hak warga. Nilai penggelapan tersebut ditaksir Rp4,2 miliar, dari tahun 2018 sampai 2019.
Namun laporan tersebut dituding belum mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, yaitu sejak dilaporkannya FPB dan Forum RW pada bulan Februari hingga Juni sekarang.
Sehingga, atas ketidakjelasan tersebut, puluhan warga Pesisir Panjunan mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk meminta kejelasan terkait kasus tersebut.
“Kami sudah melapor, namun sudah 4 bulan ini tidak ada keseriusan, kita juga sudah melaporkan kasus ini kepada Polri,” kata salah satu warga Pesisir, Kasno.
Secara terpisah, saat di konfirmasi Suara Cirebon, sebagai pihak yang dilaporkan, Ketua FPB, Heri Pramono mempertanyakan jumlah nominal dan keakuratan data yang dilaporkan. Bahkan, dirinya telah mempersilahkan agar pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian untuk membuka secara gamblang dan terbuka jika memang benar adanya penggelapan dana kepedulian masyarakat dari pengusaha batu bara.
“Semua bukti dan pelaporan kita sudah sampaikan semua kepada penyidik, jadi silahkan tanyakan saja sama penyidik karena kita sudah dimintai keterangan beberapa kali,” kata Heri saat memberikan penjelasan kepada awak media di sekretariat FPB Jalan Sisingamangaraja, Panjunan Kota Cirebon, Selasa (16/6/2020).
BACA JUGA: Umumkan 18 Warga Kota Cirebon Negatif Covid-19
Ia juga menegaskan jika warga ingin mempertanyakan transparansi penggunaan uang tersebut yang telah dikelola oleh FPB, dirinya mempersilahkan agar menanyakan kepada ketua RW masing-masing.
Sebab, kata dia, semua uang yang masuk di FPB telah didistribusikan kepada seluruh ketua RW yang ada di Kelurahan Panjunan. “Tanya saja ke RW, kan uangnya kita bagikan kepada RW dan juga untuk kegiatan lainnya,” tambah Heri.
Terkait kasus ini, dia meminta kepada pihak kepolisina agar segera melakukan kepastian hukum secara terbuka kepada kedua pihak. Pasalnya, pihaknya saat ini sudah merasa terbebani dan juga terganggu oleh hal demikian. Selain itu, dirinya juga khawatir apabila proses hukum ini tidak kunjung usai, kegiatan-kegiatan yang sudah disusun oleh FPB dan juga RW akan terbengkalai.
“Jujur saja kami hilang banyak waktu oleh hal ini, kegiatan kita jadi buyar, bahkan urusan pribadi pun jadi terganggu,” tutur Heri.
Dia menegaskan, apabila Polisi tidak segera menuntaskan dan memutus perkara tersebut, dia bersama masyarakat lainya akan mendatangi Mapolres Ciko untuk mendesak kepolisian menindaklanjuti secara serius perkara ini.
“Polisi harus cepat memutus ini, kalau memang kita (FPB) salah putuskan, saya selaku ketua siap bertanggungjawab. Tapi kalau memang tidak ada unsur pidana segera putuskan juga jangan digantung,” tandas Heri.
BACA JUGA: Dana Kompensasi Batu Bara Rp4,2 M di Cirebon Diduga Digelapkan
Di tempat yang sama, Ketua RW 03 Pagongan Timur, Kelurahan Panjunan, Maman mengatakan hal yang sama. Menurutnya, jika pihak pelapor menginginkan transaparansi pelaporan penggunaan uang, dirinya pun mempersilahkan agar datang kepadanya. Ia juga siap akan membeberkan semua keluar masuk uang yang diterimanya.
“Datang saja ke saya, maka laporan tersebut akan kita berikan, kalau minta ke FPB ya tidak tahu karena mereka kan hanya menyalurkan saja,” tandasnya. (M Surya)