KABUPATEN CIREBON, SC- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Syahril Romadhoni, menyesalkan keberadaan gedung Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) yang sampai saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia mengatakan, secara aturan, bangunan yang tidak memiliki IMB itu tidak benar dan jelas menyalahi aturan.
Namun, kata Doni, sapaan akrab Syahril Romadhoni, pihaknya juga tidak bisa langsung bertindak. Komisi III membutuhkan data-data yang valid untuk bisa bertindak. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pihak UMC dan dinas teknis lainnya.
“Bangunan sudah berdiri bertahun-tahun tapi belum ada IMB-nya, dan baru diurus tahun 2018, ya enggak benar,” ujar Doni kepada Suara Cirebon, Rabu (17/6/2020).
Namun, menurut dia, sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk ke komisi III DPRD. Sehingga, pihaknya belum mengetahui secara detail titik persoalan tersebut. “Memang persoalan ini harus segera diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut,” kata dia.
Senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Yoga Setiawan SE. Dia menyayangkan kampus besar di Kabupaten Cirebon seperti UMC teledor hingga belum memiliki IMB. Padahal, untuk mengurus IMB itu tidaklah susah. Apalagi untuk dunia pendidikan, pasti akan diprioritaskan.
“Kok sekelas perguruan tinggi yang punya nama, sampai tidak memperhatikan IMB bangunan gedung,” ujar Yoga.
BACA JUGA: Sudah Berdiri Lama, Kampus 2 UMC Belum Kantongi Izin
Atas kondisi tersebut, anggota komisi IV itu berjanji akan meminta klarifikasi dari pihak UMC atas informasi yang berkembang saat ini. Bukan hanya itu, pihaknya juga akan mendorong Satpol PP Kabupaten Cirebon sebagai penegak Perda untuk bertindak.
“Harus bertindak, jangan diam saja. Apalagi pihak UMC telah mengakui bahwa IMB belum ada, baru diurus sejak 2018. Tapi bangunan sudah berdiri bertahun-tahun,” ungkapnya. (Islah)