KABUPATEN CIREBON, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Rapeda yang disetujui menjadi Perda itu disahkan melalui sidang Paripurna DPRD, di Ruang Paripurna Abhimata, Rabu (19/6/2020).
Ketiga Raperda itu yakni, Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi MSi mengatakan, pengesahan ketiga Raperda tersebut telah melewati proses penambahan yang panjang. Setelah melalui proses tersebut, ketiga Raperda akhirnya bisa disahkan menjadi Perda.
BACA JUGA: Perseteruan Ketua DPRD dan Bupati Cirebon Berakhir
Menurut Luthfi, hal itu sebagai bukti keseriusan dari komitmen legislatif dan eksekutif dalam menyelenggarakan pembangunan untuk Kabupaten Cirebon ke depan. “Berbagai aturan sudah ditempuh. Dan hari ini (kemarin) sebagai buktinya, kita perdakan ketiga Raperda tersebut. Dan itu komitmen kita agar Kabupaten Cirebon ke depan lebih baik dalam segala hal,” ucap Luthfi singkat.
Sementara, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengapresiasi proses yang telah dilakukan DPRD. Tujuan pengesahan ketiga Raperda menjadi Perda itu tidak lain untuk pembenahan ke arah yang lebih baik. Imron mencontohkan, penyusunan salah satu Raperda, yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masalah Kesejahteraan Sosial. Setelah di Perdakan, ke depan bisa menjadi modal pelayanan pemenuhan pelayanan kesejahteraan sosial yang lebih terarah.
“Persetujuan Raperda ini bukti bahwa pemda bersama DPRD bersinergi disemua aspek pembangunan daerah. Karena bagaimanapun, DPRD ini sebagai mitra kerja penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Tidak Ingin Asal Setuju
Imron berharap, ke depan seluruh pihak, baik di eksekutif maupun legislatif mendukung secara konsekuen dan konsisten implementasi Perda tersebut. Dia juga meminta, setelah disahkan, ketiga Perda tersebut dapat segera diwujudkan pelaksanaannya.
Pantauan Suara Cirebon, sidang paripurna yang diselenggarakan dalam kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dengan jumlah peserta yang dibatasi. Sebagian besar pihak eksekutif mengikuti rapat tersebut dari tempat kerjanya masing-masing. Karena, paripurna dilakukan dengan video conference. (Islah)