Surat Teguran Ketiga Berisi Kampus Tidak Diperkenankan Melakukan Kegiatan Apapun
KABUPATEN CIREBON, SC- Menanggapi persoalan berdirinya gedung bangunan Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai sekarang, Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Sukma Nugraha mengaku sudah melayangkan surat teguran ke pihak UMC sebanyak tiga kali.
Dengan kondisi tersebut, Sukma juga memastikan, bahwa bangunan Kampus 2 UMC menyalahi aturan. “Kami sudah berikan surat teguran sebanyak tiga kali, surat teguran terakhir kita layangkan tanggal 7 Februari kemarin. (Karena) bangunan itu tidak berizin,” kata Agas panggilan akrab Sukma Nugraha, Kamis (18/6/2020).
Menurut Agas, surat teguran ketiga isinya menyebutkan, bahwa pihak kampus tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun. Namun, Agas mengaku DPKPP tidak berhak memberikan tindakan, karena untuk melakukan tindakan merupakan ranah Satpol PP.
Sepengetahuannya, izin yang sudah keluar hanya izin fatwa saja. “Kalau ada pengakuan dari pihak UMC bahwa izinnya include diurus oleh kontraktor gedung, itu bukan urusan saya. Buktinya, sampai sekarang mana izinnya?” tandasnya.
Dia menjelaskan, mekanisme awal yang harusnya ditempuh sebelumnya ketika ingin mendirikan bangunan, ternyata tidak ditempuh. Pihak UMC justru mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan Pemkab Cirebon. Atas dasar itu, DPKPP pun tidak bisa merekomendasikan site plan.
Padahal, kata Agas, sejak awal Pemkab sudah berbaik hati terkait proses perizinan bangunan UMC. Namun nyatanya, pihak UMC sendiri baru memrosesnya setelah bangunan sudah berdiri. “Lembaga pendidikan harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Aturan dari mana izin baru diurus, sedangkan bangunan kampus sudah selesai dan dipakai kuliah,” terangnya.
BACA JUGA: Ratusan Truk Angkut Sampah Liar di Pasar Pasalaran Cirebon
Diberitakan sebelumnua, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Syahril Romadhoni, menyesalkan keberadaan gedung Kampus 2 UMC yang sampai saat ini belum memiliki IMB. Dia mengatakan, secara aturan, bangunan yang tidak memiliki IMB itu tidak benar dan jelas menyalahi aturan.
Namun, kata Doni sapaan akrabnya, pihaknya juga tidak bisa langsung bertindak. Komisi III membutuhkan data-data yang valid untuk bisa bertindak. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pihak UMC dan dinas teknis lainnya.
“Bangunan sudah berdiri bertahun-tahun tapi belum ada IMB-nya, dan baru diurus tahun 2018 ya enggak benar,” ujar Doni kepada Suara Cirebon, Rabu (17/6/2020).
Senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Yoga Setiawan SE. Dia menyayangkan kampus besar di Kabupaten Cirebon seperti UMC teledor hingga belum memiliki IMB. Padahal, untuk mengurus IMB itu tidaklah susah. Apalagi untuk dunia pendidikan, pasti akan diprioritaskan. “Kok sekelas perguruan tinggi yang punya nama, sampai tidak memperhatikan IMB bangunan gedung,” ujar Yoga.
Atas kondisi tersebut, anggota komisi IV itu berjanji akan meminta klarifikasi dari pihak UMC atas informasi yang berkembang saat ini. Bukan hanya itu, pihaknya juga akan mendorong Satpol PP Kabupaten Cirebon sebagai penegak Perda untuk bertindak. “Harus bertindak, jangan diam saja. Apalagi pihak UMC telah mengakui bahwa IMB belum ada, baru diurus sejak 2018. Tapi bangunan sudah berdiri bertahun-tahun,” ungkapnya.
Bahkan, Perwakilan Jaringan Aktivis Cirebon (JAC), Chek Ronny mengatakan, status bangunan Kampus 2 UMC itu masih illegal, karena pendirian bangunan belum mengantongi IMB hingga sekarang. Untuk itu, menurut dia, hal itu jelas-jelas melanggar aturan karena bangunan sudah berdiri sejak lama.
BACA JUGA: Sudah Berdiri Lama, Kampus 2 UMC Belum Kantongi Izin
“Pemilik bangunan, dalam hal ini pihak UMC harus dikenakan sanksi berupa denda 10 persen dari nilai bangunan yang telah dibangun, sesuai Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Karena tidak mengantongi IMB,” ujar Chek Ronny, Selasa (16/6).
Bahkan, perwakilan JAC lainnya, Alan memaparkan, pihak Kampus 2 UMC pun diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Untuk itu, dirinya meminta DPKPP membongkar bangunan Kampus 2 UMC tersebut.
“Oleh karena itu, kami meminta agar Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha untuk membongkar bangunan Kampus 2 UMC tersebut, karena telah melanggar peraturan yang berlaku,” tandas Alan.
Sementara itu, Rektor UMC, Prof Wahidin saat dikonfirmasi pun membenarkan Kampus 2 UMC belum memiliki IMB. Namun, kata dia, saat ini proses pengurusan IMB sudah berjalan. “IMB sudah diproses. Nanti ngobrol langsung sama Mas Arif yang mengurus IMB-nya ya,” kata Wahidin.
Sementara, Arif Nuruddin yang juga menjabat Wakil Rektor III UMC menjelaskan, tahap pengurusan IMB untuk kampus 2 UMC saat ini tengah didesiminasikan untuk mendapat masukan dan arahan dari pihak-pihak terkait.
“Dan tadi yang hadir ada 20 orang ada dari Bappeda, PUPR, LH dan lainnya. Ya mudah-mudahan sebentar lagi final,” kata Arif.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Satpol PP Tindak UMC
Dia mengaku, pengurusan IMB baru dilakukan karena menyangka pembangunan gedung oleh kontraktor sudah include dengan IMB-nya. “Ternyata, enggak ada IMB-nya, berarti kan banyak meleset dengan kontraktor-kontraktor lamanya. Dari situlah, ya akhirnya kita berinisiatif bahwa semuanya mau enggak mau karena itu aturan, ya diurus dari awal semua. Mau menyalahkan siapa juga bingung kok mas,” paparnya.
Dia juga mengaku, pada saat mau membangun bangunan yang tinggi, pihaknya merasa kesulitan mengurus perizinannnya. “Ternyata setelah ditelusuri ke bawah ini tidak ada IMB-nya. Dulu kan kontraknya, perjanjiannya ada IMB-nya. Akhirnya baru diurus sekarang ini,” terangnya. (Islah)