KOTA CIREBON, SC- Forum Masyarakat Cirebon Peduli Pancasila (FMCPP) menilai penundaan Rancangan Undang-undang (RUU) Halauan Ideologi Pancasila (HIP) bukanlah solusi yang tepat bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
Demikian pernyataan sikap yang disampaikan perwakilan FMCPP Kota Cirebon, Dr KH Ahmad Yani kepada sejumlah awak media sambil membentangkan kain yang sudah ditandatangani beberapa ormas, dan jemaah Salat Jumat di halaman Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, Jumat (19/6/2020).
“Kami menginginkan, menolak RUU tersebut, kedua mencabut dan membatalkan RUU HIP dari program legislasi nasional dan tidak perlu ada pembahasan lagi,” katanya.
BACA JUGA: DPKPP Kabupaten Cirebon Sudah Tiga Kali Layangkan Surat Teguran ke UMC
Yani menambahkan, adanya penolakan RUU HIP ini atas dasar kesepahaman bersama seluruh elemen organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Cirebon. Untuk itu, lanjut dia, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung dengan pernyataan tersebut.
“Kami sangat mendukung apa yang sudah dilakukan ormas-ormas Islam ini, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jadi kami sangat mendukung,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, selain aksi tanda tangan, dalam waktu dekat ini FMCPP pun akan mengirimkan pernyataan sikap dengan secara tertulis.
“Pernyataan ini selain tanda tangan kita akan mengirimkan secara tertulis, nanti ke DPRD tingkat daerah, yakni Kota Cirebon untuk dilanjutkan kepada DPR RI,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Barat, Cecep Suhardiman mengatakan, ada beberapa poin dalam draft RUU HIP mencoba menggeser Pancasila.
Sebab, menurut dia, dari poin-poin tersebut, yakni yang pertama konsep kebangsaan, kedua konsep demokrasi, dan yang ketiga konsep ketuhanan yang berkebudayaan.
BACA JUGA: Pembukaan Hiburan Hajatan di Kabupaten Cirebon Diperkirakan September
“Atas dasar ini kami melihat ada upaya-upaya sistematis yang kalau tidak kita cegah akan mendegradasi Pancasila sebagai dasar negara,” tandasnya.
Cecep menegaskan, Pancasila sudah disepakati masuk di dalam konstitusi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta sudah disepakati sebagai sumber hukum yang tertinggi.
“Jadi kalau RUU ini disepakati dan dibiarkan bahkan disahkan, ini tentu akan mendegradasi. Pancasila yang masuk dalam pembukaan UUD 1945 sekarang berada di bawah itu,” tegasnya. (M Surya)