KABUPATEN CIREBON, SC- Satpol PP Kabupaten Cirebon mengaku belum bisa bergerak melakukan tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC).
Kabid Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP, Iwan Suroso mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
“Kita mau bergerak bagaimana, surat rekomendasi dari DPKPP belum kita terima,” ujar Iwan, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, DPKPP yang dikabarkan sudah melayangkan surat teguran hingga 3 kali pun tidak ada tembusan ke Satpol PP. Harusnya, menurut Iwan, sejak surat teguran 1 sampai 3 yang dilayangkan ke UMC dapat segera ditembuskan kepada pihaknya.
BACA JUGA: DPKPP Kabupaten Cirebon Sudah Tiga Kali Layangkan Surat Teguran ke UMC
Iwan menjelaskan, isi surat tembusan itu juga harus berupa rekomendasi DPKPP untuk melakukan tindakan penegakan Perda. Karena dengan adanya surat rekomendasi, Satpol PP bisa melakukan tindakan.
“Tapi sampai saat ini, surat rekomendasi belum kita diterima. Sejak akhir November tahun lalu sampai saat ini, surat rekomendasinya belum kami terima,” jelas Iwan.
Kendati demikian, kata Iwan, pihaknya bisa saja bertindak melakukan teguran, tapi harus dilakukan dari awal atau nol lagi. Artinya, untuk memberikan teguran, Satpol PP butuh waktu sekira satu bulan dari surat teguran 1 sampai teguran 3 ke pihak UMC. Iwan juga menyesalkan kinerja UPT DPKPP Watubelah. Karena, sejak awal UPT harusnya memantau pembangunan gedung tersebut dan menanyakan kelengkapan dokumennya.
Diberitakan sebelumnya, menanggapi persoalan berdirinya gedung bangunan Kampus 2 UMC yang belum memiliki IMB sampai sekarang, Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Sukma Nugraha mengaku sudah melayangkan surat teguran ke pihak UMC sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Sudah Berdiri Lama, Kampus 2 UMC Belum Kantongi Izin
Dengan kondisi tersebut, Sukma Nugraha juga memastikan bahwa bangunan Kampus 2 UMC menyalahi aturan. “Kami sudah berikan surat teguran sebanyak tiga kali, surat teguran terakhir kita layangkan tanggal 7 februari kemarin. (Karena) bangunan itu tidak berizin,” kata Agas panggilan akrab Sukma Nugraha, Kamis (18/6/2020).
Menurut Agas, surat teguran ke tiga isinya menyebutkan bahwa pihak kampus tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun. Namun, Agas mengaku DPKPP tidak berhak memberikan tindakan, karena untuk melakukan tindakan merupakan ranah Satpol PP.
Sepengetahuannya, izin yang sudah keluar hanya izin fatwa saja. “Kalau ada pengakuan dari pihak UMC bahwa izinnya include diurus oleh kontraktor gedung, itu bukan urusan saya. Buktinya, sampai sekarang mana izinnya,” tandasnya.
Dia menjelaskan, mekanisme awal yang harusnya ditempuh sebelumnya ketika ingin mendirikan bangunan, ternyata tidak ditempuh. Pihak UMC justru mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan Pemkab Cirebon. Atas dasar itu, DPKPP pun tidak bisa merekomendasikan site plane.
Padahal, kata Agas, sejak awal Pemkab sudah berbaik hati terkait proses perizinan bangunan UMC. Namun nyatanya pihak UMC sendiri baru memprosesnya setelah bangunan sudah berdiri.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Satpol PP Tindak UMC
“Lembaga pendidikan harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Aturan dari mana izin baru diurus, sedangkan bangunan kampus sudah selesai dan dipakai kuliah,” terangnya.
Sebelumnya, Rektor UMC, Prof. Wahidin, saat dikonfirmasi membenarkan Kampus 2 UMC belum memiliki IMB. Namun, kata dia, saat ini proses pengurusan IMB sudah berjalan.
“IMB sudah diproses. Nanti ngobrol langsung sama mas Arif yang mengurus IMB-nya ya,” kata Wahidin. (Islah)