KABUPATEN CIREBON, SC- Kasus pendirian Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bukan hanya menuai reaksi Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. Komisi II dan Komisi IV juga turut menyikapi kasus yang menyedot perhatian publik itu.
Anggota komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mengaku, akan memanggil manajemen UMC serta dinas-dinas terkait lainnya dalam waktu dekat ini. Dia menilai ada yang salah pada proses pendiriannya, karena UMC tidak mengikuti aturan perizinan yang sudah ditentukan.
“Kami akan memanggil manajemen UMC dan dinas terkait seperti DPKPP dan satpol PP. Kami ingin tanyakan secara detail persoalan dan akar permasalahannya seperti apa,” ujar Cakra, Selasa (23/6/2020).
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bupati Tutup Kegiatan Kampus 2 UMC
Dari informasi yang masuk, dirinya mengaku merasa aneh karena bangunan sudah berdiri tapi izin baru diurus. “Makanya, minggu pertama pekan depan, kita agendakan memanggil UMC dan dinas yang terkait,” jelas Cakra.
Sampai saat ini, kata Cakra, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kasus tersebut. Munculnya persoalan tersebut, apakah berawal dari proses perizinan yang lama di Pemda atau karena pihak UMC yang enggan mengurus perizinannya. Yang ditakutkan, imbuh Cakra, proses yang sedang ditempuh saat ini tidak sesuai dengan yang mereka ajukan.
Sementara, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, memastikan, Komisi IV juga akan memanggil pihak UMC dan Dinas terkait. Menurut Yoga, rencana tersebut sudah disepakati oleh semua anggota hingga ketua Komisi IV. Meskipun dirinya mendengar proses serupa akan dilakukan oleh Komisi III, namun pihaknya tetap akan menempuh langkah tersebut.
“Siapa yang lebih dulu memanggil saja, bila perlu komisi IV yang lebih dulu memanggil. Ulu-uluan bae wis,” kata Yoga.
BACA JUGA: Untuk Tindak UMC, Satpol PP Kabupaten Cirebon Tunggu Rekomendasi dari DPKPP
Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto, kembali menyatakan sikap terkait kasus tersebut. Menurut Hermanto, jika Pemkab Cirebon tidak serius menyikapi persoalan tersebut, Komisi III akan mengusulkan dibentuknya Pansus UMC.
“Masa ada gedung segitu megahnya tapi tidak memilik IMB. Ini benar-benar kecolongan. Kalau Pemkab tidak serius menyikapi ini kami akan bikin pansus UMC,” tegas Hermanto.
Meski demikian, imbuh Hermanto, mencuatnya kasus tersebut bukan melulu kesalahan dari pihak UMC. Karena, dia meyakini sejak awal pihak eksekutif mengetahui proses perizinan UMC tersebut. (Islah)