CIREBON, SC- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mencokok dua tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa iji edar jenis dextro. Kedua tersangka ini berinisial SB (34), warga Blok Kauman, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, dan KR (29), warga Blok Kwaten, Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis dextro sebanyak 29 paket masing-masing berisi 7 butir. Dengan harga setiap paketnya sebesar Rp10 ribu yang disimpan di plastik hitam.
“Kami juga mengamankan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis dextro sebanyak 629 butir yang disimpan di plastik hitam di dalam lemari, satu buah handphone merk Oppo warna hitam berikut sim cardnya, satu buah handphone merk Samsung warna gold berikut sim cardnya, dan uang diduga hasil penjualan sebanyak 140 ribu rupiah,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi, melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring kepada Suara Cirebon, Jumat (12/6/2020).
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan terjadi di pemancingan Balong Pertamina, Blok Wadas Ilir, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon pada Rabu (3/6/2020) lalu sekitar pukul 15:00 waktu Indonesia Bagian Barat. Saat itu SB tertangkap tangan menyalahgunakan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis dextro.
“SB menjual atau mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin edar jenis dextro. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sedian farmasi tanpa ijin edar jenis dextro yang disimpan di dalam plastik hitam dengan jumlah 29 paket x 7 butir, dan 629 butir pil dextro yang disimpan di plastik hitam di dalam lemari milik SB,” ungkapnya.
BACA JUGA: Diduga Gegara Tebang Pohon, Seorang Ayah di Majalengka Tega Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi
“Barang bukti yang dimiliki SB berasal dari KR. kami mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 196 jo Pasal 197 tentang penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin edar,” pungkas Sembiring. (Kirno)