SUMBER, SC- Beberapa komponen retribusi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon perlu ada pembaharuan. Komponen retribusi harus disesuaikan dengan standar harga yang ada di lapangan.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, menyusul belum optimalnya harga satuan retribusi yang dipungut. Sementara untuk target realisasinya, Cakra menilai dari sisi kinerja Dinkes sudah cukup bagus.
“Dari Ibu Kadis sendiri sudah menyampaikan laporan bekaitan dengan target realisasi. Sebetulnya kalau target realisasi dinas itu dari sisi kinerja sudah cukup bagus. Tetapi belum ada optimalisasi berkaitan dengan harga satuan retribusi yang dipungut,” ujar Cakra, Kamis (11/6/2020).
BACA JUGA: Statemen Aan Tanggungjawab DPRD
Oleh karenanya, Komisi II mendorong Pemda untuk menganalisa dan mengkaji ulang penyelenggaraan Jasa Pelayanan (Jaspel) di lingkungan Dinkes. “Dari beberapa komponen retribusi di Dinkes saya rasa perlu ada pembaharuan untuk disesuaikan dengan standar harga yang ada di lapangan,” kata Cakra.
Dari beberapa komponen retribusi yang perlu dilakukan pembaharuan, ia mencontohkan salah satunya adalah Jasa Pelayanan (Jaspel) dokter. Di Kabupaten Cirebon, Jaspel dokter seperti diatur oleh Perbup adalah Rp20 ribu.
“Sedangkan kalau kita membandingkan dengan asuransi, BPJS, itu Rp110 ribu. Artinya ini ada ketidaksesuaian, ini salah satu saja,” paparnya.
BACA JUGA: Mustofa: Kericuhan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Diciptakan Undangan Pimpinan
Cakra menambahkan, potensi tersebut perlu terus digali untuk mendongkrak APBD Kabupaten Cirebon. Karena APBD Kabupaten Cirebon masih bergantung pada pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Oleh karena itu kita di Komisi II intens bagaimana caranya untuk peningkatan PAD. Ada dua sumber, yaitu pajak atau retribusi dan bagi hasil yang lainnya,” ungkapnya. (Islah)