KABUPATEN CIREBON, SC- Kisruh pembangunan Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) yang sudah lama berdiri namun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH angkat bicara.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan, pihaknya akan menyikapi persoalan tersebut secara serius. Bahkan dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon akan memanggil dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.
“Kalau komisi III ranahnya bukan ke UMC-nya, tapi komisi III akan menyikapi Pemkab Cirebon. Kami akan menyikapi terhadap bupati (juga). Kami akan memanggil dinas-dinas terkait,” ujar Hermanto, Senin (22/6/2020).
Bukan hanya itu, kata Hermanto, Komisi III juga akan menyikapi persolan serupa yang terjadi di beberapa perusahaan besar di Kabupaten Cirebon. Sebab, kasus UMC bukan satu-satunya institusi yang telah berdiri dengan melanggar aturan. Tapi UMC merupakan puncak dari segala permasalahan perizinan yang ada di Kabupaten Cirebon. Hal itu karena dilakukan oleh lembaga pendidikan yang seharusnya lebih faham tentang proses perizinan.
“Kalau dinilai, soal perizinan di Kabupaten Cirebon itu raportnya merah. Karena bukan hanya UMC, tapi banyak perusahaan-perusahaan besar seperti di Pangenan, Pabedilan dan daerah lainnya yang sudah berdiri tanpa mengantongi izin terlebih dahulu,” tandas Hermanto.
BACA JUGA: DPKPP Kabupaten Cirebon Sudah Tiga Kali Layangkan Surat Teguran ke UMC
Dilanjutkan dia, dari beberapa kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Cirebon, Komisi III menilai karena adanya unsur pembiaran. “Ini kan banyak perusahaan-perusahaan yang membangun tanpa mengantongi izin dulu. Dan tidak adanya tindakan ini bukan kelalaian, tapi karena ada unsur pembiaran,” ucap dia.
Harusnya, kata Hermanto, Bupati sebagai komando di Pemerintahan Kabupaten Cirebon bisa menentukan dinas mana yang lebih berwenang dalam memberi tindakan. Bukan malah terkesan saling lempar sehingga membuat institusi atau perusahaan jadi berani membangun tanpa menempuh proses IMB terlebih dahulu.
Selain itu, sambung dia, maraknya kasus tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengawasan dari Pemkab Cirebon. Khusus untuk kasus UMC, Hermanto menilai kesalahannya memang tidak sepenuhnya dilakukan pihak UMC. Tapi lebih dari itu, Pemkab Cirebon juga lebih besar kesalahanya dari UMC. Karena, kalau Pemkab tanggap, seharusnya sejak pembangunan masih 10 persen saja, sudah kelihatan bahwa ada pembangunan Kampus 2 UMC.
“Jadi UMC itu sebagai bukti saja, tapi permasalahannya ada di Pemkab Cirebon bahwa mereka telah gagal mengelola perizinan. Terbukti dengan menjamurnya perusahaan atau institusi yang berani membangun tanpa mengantongi izin terlebih dahulu,” papar Hermanto.
BACA JUGA: Untuk Tindak UMC, Satpol PP Kabupaten Cirebon Tunggu Rekomendasi dari DPKPP
Untuk itu, Komisi III juga akan mendesak Pemkab Cirebon menutup kegiatan semua perusahaan yang beridiri tanpa IMB. “Kami ingin Bupati berani menutup semuanya, bukan hanya UMC. Agar tercipta keadilan,” tukasnya. (Islah)