KOTA CIREBON, SC- Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, telah memastikan tidak akan menggunakan lagi kertas berhologram untuk mencetak beberapa berkas sehingga ke depannya masyarakat bisa mencetak sendiri.
Kepastian tersebut disampaika sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Drs Rahmat Saleh kepada Suara Cirebon di ruangan kerjanya, Jumat (19/06).
“Dengan adanya Permendagri nomer 109 kita tidak lagi mencetak blanko dengan security printing tapi dengan kertas biasa, kertas HVS 80gram ukuran A4, nanti masyarakat bisa mencetak sendiri,” katanya.
Kebijakan tersebut, kata dia untuk memudahkan masyarakat agar tidak datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Ini akan sangat membantu masyarakat agar tidak datang langsung ke sini (kantor Disdukcapil) karena selalu berjubel dan antre,” katanya.
Ia memastikan, meskipun hanya dengan kertas biasa, legalitas data masih ada, karena sudah menggunakan tanda tangan elektronik.
“Tapi pemohon nantinya harus memberikan nomer HP dan email itu nanti ke depan akan seperti itu, tapi untuk sekerang kita masih bertahap, dicetaknya masih sama kita dulu,” katanya.
BACA JUGA: Warga Kota Cirebon Diimbau Tidak Bepergian ke Daerah Episentrum Covid-19
Kata dia kebijakan tersebut tidak berlaku untuk e-KTP dan kartu identitas anak (KIA) sebab Disdukcapil Kota Cirebon belum memiliki mesin Anjungan Dukcapil Mandiri.
“Yang berlaku itu hanya untuk kartu keluarga (KK) akte tanggal lahir, akte kematian, akte perkawinan, dan surat pindah,” imbunya. (M Surya)