KABUPATEN CIREBON, SC- Satreskrim Polresta Cirebon tidak main-main dalam memproses hukum pelaku kejahatan seksual. Setiap kasus kejahatan seksual tetap akan diproses sesuai SOP yang berlaku, termasuk terhadap pelaku pencabulan anak yatim di wilayah Kecamatan Ciwaringin. Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton, di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020).
Untuk kasus tersebut, kata Anton, satreskrim Polresta Cirebon masih melakukan penyelidikan-penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, saksi-saksi, melakukan visum etrevertum, dan berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Jadi perlu saya tekankan bahwa untuk pelaku sendiri belum berstatus tersangka karena kita masih mengumpulkan alat bukti-alat bukti yang ada. Setelah alat bukti terkumpul, baru kita akan lakukan proses penangkapan terhadap pelaku,” kata Anton.
BACA JUGA: Miris, Balita Yatim Asal Ciwaringin Cirebon Ini Dicabuli Tetangga Sendiri
Ia pun membenarkan pelaku sempat diamankan oleh masyarakat dan kemudian dibawa ke kantor Polisi. Namun, saat itu pihaknya tidak bisa langsung melakukan penahanan terhadap pelaku. Karena, proses penyidikan dan penyelidikan kasus dimasa pandemi Covid-19 ini harus sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19.
“Maka sesuai SOP pelaku kita lakukan rapid test. Ternyata, hasilnya reaktif yang mengindikasikan pelaku terpapar Covid-19,” ujar Anton.
Oleh karenanya, lanjut Anton, pihaknya kemudian membawa pelaku untuk dilakukan test swab di covid center Watubelah. Sambil menunggu hasil test swab keluar, Kasat Reskrim memerintahkan pelaku untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya dengan diawasi oleh aparat desa setempat.
“Sambil menunggu hasil swab positif atau negatif, untuk sementara pelaku masih isolasi mandiri di rumahnya. Saat ini, kita sedang memeriksa beberapa saksi, yakni korban, orang tua korban, dan beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut,” terang Anton.
BACA JUGA: Haji Dibatalkan, Pelunasan Bipih Disimpan Atau Diambil?
Bukan hanya itu, saat ini pihaknya juga masih mengumpulkan barang bukti dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan hasil visumnya. Setelah itu, proses selanjutnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
“Kita tidak pernah main-main dalam menindak pelaku kejahatan seksual. Bukti dari keseriusan kita, hampir setengah dari tahanan Polresta Cirebon adalah pelaku kejahtan seksual, kita proses semua. Untuk kasus ini, kalau terbukti ancaman hukumannya kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Islah)