KOTA CIREBON, SC- Panitia khusus (pansus) DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (11/6).
Rapat tersebut membahas mengenai penyusunan Raperda tentang Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon dengan tim asistensi pemerintah Kota Cirebon.
Ketua Pansus Pembahas tentang Raperda Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Cicih Sukaesih mengatakan, urgensi dari Raperda ini adalah upaya agar adanya payung hukum yang mengatur rencana tata ruang (site plan) perumahan oleh pihak pengembang. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menginginkan adanya regulasi yang mengatur penyediaan PSU.
BACA JUGA: Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon: Tak Ada Aturan Keceletot Harus Mundur
Dia mengungkapan, poin utama yang dibahas dalam penyusunan Raperda PSU, yaitu kewajiban pengembang menyediakan 40 persen PSU dari seluruh luas lahan proyek perumahan. Ketersediaan 40 persen itu disepakati langsung tim asistensi dan DPRD.
“Ketersediaan PSU sebesar 40 persen, dan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujarnya.
Kewajiban menyediakan 40 persen lahan tersebut, lanjut Cicih, diperuntukkan fasilitas yang meliputi tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU). Bahkan, luas lahan TPU wajib disediakan 2 persen.
Dia pun telah menerjunkan tim asistensi dari Pemkot Cirebon untuk menyelidiki pengembang yang masih menjual tanah dan perumahan setelah semua unit terjual.
Untuk itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, penyusunan Raperda PSU ini harus mencantumkan unsur sanksi bagi pengembang yang melanggar. Bahkan, selain sanksi administrasi dan denda, pengembang juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum bila terbukti menyalahi aturan ini.
“Siap-siap akan bermasalah dengan pidana, kalau pengembang tidak taat aturan. Karena terbukti beberapa pengembang perumahan tidak menyediakan beberapa unit PSU,” ujarnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Cirebon Jalani Test Swab
Sementara itu, saat rapat berlangsung, Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kota Cirebon, Nanang Rosadi menyepakati usulan DPRD untuk ketersediaan 40 persen lahan untuk pengembangan pemukiman dan perumahan. Dia menyebutkan, di Kota Cirebon sedikitnya ada 108 developer perumahan yang terdata.
Tim asistensi Pemkot Cirebon dari DPRKP juga menegaskan kepada pengembang jika pada saat penyerahan pemukiman perumahan harus sudah dalam kondisi baik dan memenuhi semua unsur PSU.
“Jika pemukiman perumahan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka harus sudah dalam kondisi baik,” tegasnya. (M Surya)