KABUPATEN CIREBON, SC- Beberapa jenis pemakaman yang sudah dibahas oleh Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu, karena DPRD sudah memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dalam rapat paripurna yang digelar marathon dengan pembentukan Pansus perubahan Tatib DPRD tentang mekanisme pemilihan Wabup Cirebon.
Sekretaris Pansus II, Aan Setiawan menyampaikan, beberapa jenis pemakaman itu di antaranya Tempat Pemakaman Umum (TPU) kabupaten, TPU desa, Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK). Untuk TPU kabupaten, kata Aan, pihaknya sudah menginformasikan ke bupati agar mencari tanah untuk pemakaman di kabupaten.
Menurutnya, TPU kabupaten memang dibutuhkan, mengingat kejadian masyarakat yang meninggal akibat Covid-19 banyak di tolak masyarakat setempat. “Orang meninggal karena Covid-19 kan banyak juga ditolak. Jadi kalau ditolak ya mungkin ke pemakaman milik pemda,” ujar Aan, Senin (29/6/2020).
Menurut Aan, TPU desa juga diatur dalam Perda Pemakaman tersebut. Selama ini, TPU desa juga dinilai masih semrawut, karena tidak ada pengurusnya. “Tentunya dengan Perda ini, agar setiap desa menunjuk pengelola pemakaman dan dianggarkan oleh APBDes, agar bersih rapih,” ucap Aan.
Sedangkan terkait TPBU, lanjut Aan, pemakaman tersebut di luar pihak pemda dan pemdes. Perda pemakaman TPBU mengharuskan pengelolanya adalah yayasan sosial keagamaan dan makamnya tidak boleh di komersilkan. “Itu sesuai dengan aturan yang lebih atas, jadi kita tidak boleh menentang aturan yang lebih atas,” papar politisi PDI perjuangan itu.
Sementara, untuk pemakam modern yang sudah muncul di salah satu wilayah di Kabupaten Cirebon, Aan memastikan bisa tetap berjalan asalkan perizinannya harus lengkap. Karena, perizinan pemakaman modern harus ditempuh ke bupati dan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kalau izin sudah sesuai boleh lanjut, tapi pengelolanya harus yayasan dan tidak boleh diperjualbelikan. Yang selama ini diperjual belikan tentunya tidak boleh lagi. Yang di patok harganya itu, sesuai Perda enggak boleh,” jelas Aan.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon: Wajar Bangunan Centra Batik Trusmi Tak Terurus
Dengan adanya Perda tersebut, sambung Aan, jika kedapatan masih ada jual beli pemakaman, maka pengelola bisa di kenakan sanksi, mulai dari pencabutan izin sampai sanksi pidana.
“Kalau tetap berjalan, konsekuensinya harus ditutup kalau melanggar aturan, seperti memperjualbelikan dan pengelolanya bukan yayasan. Tinggal nanti pihak eksekutif yang menindaklanjuti kalau misalnya ada yang melanggar,” terangnya. (Islah)