KOTA CIREBON, SC- Masa pengurangan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi denda pajak di Kota Cirebon telah habis. Untuk itu, di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon telah kembali memungut pajak kepada Wajib Pajak (WP). Namun, untuk diberikan keringanan atau tidak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masa AKB ini masih dalam kajian.
Kepala BKD Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, pengurangan pajak di masa pandemi Covid-19 dengan jangka waktu tiga bulan, sudah habis. Untuk itu, pada bulan Juli ini, petugas dari BKD akan kembali memungut pajak sesuai dengan ketentuan.
“April, Mei, Juni masa pajaknya terakhir nih. Masa pajak April dibayar Mei, masa pajak Mei dibayar Juni, dan masa pajak Juni dibayar Juli,” jelas pria yang akrab disapa Gusmul ini kepada Suara Cirebon, Selasa (30/6/2020).
Dia mengungkapkan, keringanan masa pajak tahap pertama yaitu untuk pajak hotel, reklame, restoran, hiburan, dan parkir. “Dan juga pembebasan denda administratif pajak-pajak tersebut sama pajak bumi dan bangunan,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Gusmul, sudah disepakati oleh para pengusaha hotel, restoran, reklame, dan hiburan. Apalagi Kota Cirebon sudah menerapkan kebijaka AKB, sehingga membuat perekonomian pulih kembali.
“Di AKB ini memang sangat berpengaruh sekali pada sektor ekonomi yah, jadi mereka sudah sepakat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Walikota Permudah Investasi di Kota Cirebon
Saat ini, lanjut Gusmul, pihaknya tengah mengkaji kembali stimulan untuk PBB di tahun 2020. Pasalnya, direncanakan BKD akan memperpanjang denda administratif PBB.
“Perpanjangan denda administratif itu untuk 2009 ke bawah. Sedangkan pengurangan itu hanya untuk di tahun 2020 dan berlaku bagi yang tidak memiliki tunggakan,” katanya. (M Surya)