MAJALENGKA, SC- Pemilik lahan terdampak pembangunan jalan Cicalung-Pasir Ayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka layak memperoleh kompensasi. Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Majalengka, H. Fuad Abdul Azid,menanggapi permasalahan antara pemerintah daerah dengan warga, terkait lahan untuk pembangunan jalan.
Menurut Ketua DPC Partai Demokrat ini, pihaknya telah melakukan beberapa langkah, mulai melakukan pengumpulan informasi di lapangan hingga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga dan Kepala Desa Pasir Ayu, sehingga persoalan menjadi semakin jelas.
“Setelah mencermati hasil RDP dan informasi lainnya terkait masalah ini, perlu ada konpensasi bagi pemilik lahan yang lahanya terdampak pembangunan jalan,” tegasnya, Sabtu (4/7/2020).
Permasalahan yang muncul kata Fuad harus cepat diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut.Sehingga tidak menganggu proses pengerjaan jalan yang sementara ini dihentikan karena adanya keberatan dari pemilik lahan. Karena itu pihaknya akan melakukan mediasi sehingga permasalahan cepat terselesaikan. ”Permasalahan ini harus cepat dituntaskan,jangan sampai proyek jalan dengan anggaran besar jadi mangkrak,” katanya.
Ia menambahkan, permasalahan ini dapat dijadikan pembelajaran dalam melaksanakan pembangunan kedepan yang melibatkan asset milik rakyat. “Pembangunan jalan berakibat adanya kerugian material bagi warga, selain lahan itu sendiri. Mestinya sebelumnya dilakukan koordinasi secara menyeluruh, aparatur desa, kecamatan ataupun pihak terkait lainnya memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga tidak memunculkan permasalahan seperti sekarang,” jelasnya.
Sebelumnya warga Desa Pasir Ayu Kecamatan Sindang meminta agar pembangunan jalan di daerahnya dihentikan. Pasalnya warga menilai belum ada kejelasan terkait ganti rugi lahan yang terdampak pembanguan jalan. Sementara pemerintah daerah menganggap tidak ada persoalan, dengan alas an warga telah bersedia melepas lahannya guna pembangunan jalan tanpa adanya ganti rugi.
“Tidak ada persoalan pembebasan lahan,warga telah setuju melepasnya tanpa penggantian saat pertemuan di kantor desa tahun 2018,makanya pembangunan jalan kita laksanakan,” kata Sekretaris Dinas PUTR Majalengka, Ruchyana.
Namun pernyataan Ruchyana tersebut dibantah oleh salah satu warga pemilik lahan, Carman. Dia mengatakan, saat pertemuan dua tahun lalu hanya sosialisasi tentang rencana pembangunan jalan serta maalah tehnis lainnya, seperti lebar jalan serta berapa lahan milik warga yang akan terdampak.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Cicalung-Pasir Ayu Dihentikan
Pertemuan waktu itu kata dia hanya pemberiatahuan tentang rencana pembangunan jalan, serta meminta kesiapan warga untuk melepas lahannya untuk pelebaran jalan. Belum pernah ada komitmen secara tertulis yang menyatakan warga bersedia untuk melepas lahan tanpa pergantian.
“Karena masalah lainnya katanya akan dibahas kemudian hari, dan tiba-tiba pembangunan jalan sudah dimulai, tanaman warga ditebang tanpa pemberitahuan, sehingga akhirnya kami melakukan protes,” terangnya. (Dins)