KABUPATEN CIREBON, SC- Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon akan melaksanakan tes swab massal menyasar satu persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon. Untuk pelaksanaan rencana tersebut, Gugus Tugas membutuhkan anggaran sebesar Rp21 miliar.
Kepala Divisi Pelacakan dan Penanganan Covid-19, Enny Suhaeni mengatakan, anggaran yang dibutuhkan itu masih menunggu persetujuan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. Menurutnya, pelaksanaan tes swab massal yang sudah dilakukan di Kabupaten Cirebon, baru untuk 5 ribu orang. Sehingga, untuk tes swab massal satu persen jumlah penduduk masih membutuhkan 17 ribu orang lagi.
Dia menjelaskan, dari 17 ribu tersebut, senilai Rp21 miliar dianggarkan untuk 14.400 alat. Hal itu, karena 750 alat sudah dimiliki oleh RSUD Waled dan 1.850 dari RSUD Arjawinangun. “Pelaksanaan tes swab massal nanti akan dilakukan setelah anggaran disetujui oleh BKAD Kabupaten Cirebon,” ujar Enny.
Sasaran untuk tes swab massal kali ini, kata dia, adalah pedagang di pasar tradisional, santri, sopir angkutan umum, dan pelaku pariwisata. Di lingkungan pemerintah, tes swab massal akan dilakukan di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Samsat, dan Kantor Kemenag.
“Kalau tes swab sebenarnya sudah dilakukan, tetapi bagi mereka yang ODP atau PDP,” paparnya.
Dikatakan Enny, pelaksanaan tes swab akan dilakukan secara bertahap. Karena tempat untuk tes swab massal kali ini lebih kecil dibandingkan di posko Gugus Tugas di SOR Watubelah. “Ada sekitar 17 ribu orang lagi. Sasaran kami seluruh masyarakat yang rentan,” ucap Enny.
Sejalan dengan rencana tersebut, Pemkab Cirebon tengah menyiapkan regulasi yang akan diberlakukan saat penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.
BACA JUGA: Hiburan Hajatan Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Alex Suheriawan mengatakan, regulasi itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Cirebon. Sehingga, ada beberapa upaya yang harus disiapkan Pemkab Cirebon melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bahkan, Pemkab Cirebon pun tidak akan berhenti menelusuri pasien terkait Covid-19.
Menurutnya, regulasi itu di antarnya terdapat bagian yang terstruktur, dalam hal ini bentuk penanganan pasien ODP, PDP dan OTG. “Gugus Tugas masih terus melakukan pencarian dan analisis laboratorium,” ujar Alex.
Selain itu, lanjut dia, ada juga bagian yang tersektor hingga tujuh sektor. Ketujuh sektor itu akan diimplementasikan di lapangan dengan langsung mendampingi masyarakat untuk membuat masyarakat siap menghadapi AKB. Alex menyebutkan, ketujuh sektor itu adalah sektor transportasi, pariwisata, konstruksi, perdagangan dan ekonomi, kesehatan, area publik, dan perkantoran.
“Lalu ada juga yang terstruktur tapi menyebar, sesuai dengan kasus yang ada di wilayah, yaitu bentuknya penanganan jenazah terdampak Covid-19 atau pemulasaraan jenazah. Itu akan ada satu tim dari berbagai komponen lembaga yang akan menanganinya,” terang Alex.
Dia menjelaskan, setelah penerapan PSBB menuju AKB kemudian New Normal, dipastikan akan ada perubahan-perubahan terhadap perilaku masyarakat Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya, tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon adalah mengawal masyarakat agar bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Nanan Abdul Manan: Pemkab Cirebon Siapkan Regulasi Menyambut AKB Menuju New Normal
“Sektor-sektor yang di dalam divisinya berbentuk monitoring dan evaluasi pendampingan kehidupan masyarakat, tetap memberikan imbauan agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” ujarnya. (Islah)