KABUPATEN CIREBON, SC- Proses pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 untuk siswa SD se-Kabupaten Cirebon dimulai besok (hari ini) Senin (13/7/2020). Namun, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak bisa dilakukan di sekolah. Hal itu menyusul kondisi Kabupaten Cirebon yang masih berstatus zona kuning Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Ronianto menyampaikan, Disdik Kabupaten Cirebon masih mengikuti ketentuan pembelajaran dari Kementrian Pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini.
“Jadi kita tidak bisa melaksanakan KBM di sekolah karena memang aturannya Kabupaten Cirebon masih zona kuning,” ujar Roni via sambungan telepon, Minggu (12/7/2020).
Sehingga, pihaknya memutuskan bahwa kegiatan pembelajaran di sekolah tidak diperbolehkan. Semua kegiatan pembelajaran harus dilakukan dengan cara belajar dari rumah (BDR). Roni menjelaskan, teknis kegiatan BDR sendiri dilakukan dengan dua cara, yakni dalam jaringan (daring) atau online dan luar jaringan (luring) atau offline.
“Karena masyarakat Kabupaten Cirebon kan tidak semuanya bisa secara daring karena kondisi ekonomi masyarakat dan sebagainya, maka kita kombinasikan antara luring dan daring untuk semua kelas. Itu pun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Roni.
Dia mengungkapkan, tahun ajaran baru 2020-2021 untuk semua SD di Kabupaten Cirebon efektif berlaku mulai hari ini, Senin (13/7/2020). Pada hari pertama pembelajaran, kata Roni, pihaknya menjadwalkan pembagian buku-buku paket sekolah untuk belajar di rumah bagi para siswa.
Dimana, lanjut dia, setiap siswa akan mendapat 10 buku paket dari masing-masing sekolah. “Jadi guru standby di sekolah, karena memang guru tidak ada WFH (kerja dari rumah). Guru menyiapkan buku untuk setiap anak 10 buku paket. Daripada buku nganggur di sekolah lebih baik dibagikan ke siswa untuk belajar di rumah. Dan kalau enggak ada (buku) itu kita kesulitan,” papar Roni.
Dia menambahkan, proses pembelajaran daring dan luring itu berlaku untuk kelas I sampai kelas VI. Untuk kegiatan BDR pun, pihaknya tidak memperbolehkan siswa untuk belajar secara kelompok. Selain belum menginventarisir tempat yang layak untuk belajar kelompok dan kesulitan menentukannya, tidak diaturnya belajar berkelompok itu juga karena pihaknya khawatir akan terjadi penyebaran Covid-19 dari kluster pendidikan.
BACA JUGA: Proses KBM PAUD di Kabupaten Cirebon Diperkirakan November
“Kalau misalnya nanti (belajar) berkelompok lagi ya berkumpul lagi, padahal yang dihindari kan berkumpulnya,” ungkapnya.
Namun, khusus untuk kelas satu, guru bisa saja berkunjung ke rumah siswa jika diperlukan. Kedatangan guru ke rumah siswa adalah untuk menyerahkan tugas dan mengambil tugas yang sudah dikerjakan. (Islah)