Sejumlah Tempat Karaoke di Wilayah Kabupaten Cirebon Diizinkan Beroperasi
KEDAWUNG, SC- Seiring diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru (AKB), Pemkab Cirebon resmi mengizinkan beroperasinya kembali sejumlah tempat hiburan atau tempat karaoke di wilayah Kabupaten Cirebon. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sejumlah tempat hiburan tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Cirebon mulai melakukan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kluster tersebut.
Salah satunya dengan melakukan swab test massal untuk para pemandu lagu (PL) dan waitres di tempat karaoke atau tempat hiburan malam. Seperti yang terlihat pada Senin (13/7/2020) kemarin disalah satu tempat hiburan di wilayah Kedawung. Sejumlah petugas dari Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Cirebon mulai melakukan pemeriksaan kepada para PL dan waitres.
Wakil Sekretaris GTPP Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana mengatakan, swab test massal yang dilakukan di tempat karaoke tersebut dalam rangka memenuhi target swab 1 persen dari populasi jumlah penduduk Kabupaten Cirebon atau sekitar 22 ribu jiwa sesuai instruksi dari Gubernur Jabar. Untuk seluruh PL dan waitres di delapan tempat hiburan, swab test yang dilakukan GTPP menyasar 140 orang.
BACA JUGA: 50% Data Bansos Provinsi Dihapus
“Swab kali ini kita punya sasaran sekitar 140 orang dari delapan tempat hiburan di Kabupaten Cirebon. Swab semua PL dikonsentrasikan di satu tempat ini,” ujar Nanang.
Pada saat mulai beroperasi, kata Nanang, pihak penyedia tempat hiburan harus menyiapkan sarana protokol kesehatan untuk diterapkan kepada semua PL, waitres hingga pengunjung yang datang. Nanang juga mendorong pihak pengelola tempat hiburan malam bisa memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat.
“Pengelolah wajib menyediakan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan, face shield, penggunaan masker dan thermogun untuk mengukur suhu tubuh,” terang Nanang.
Saat operasional, imbuh dia, selain tempatnya harus sesuai dengan protokol kesehatan, para pegawai tempat hiburan malam juga harus dalam keadaan bebas Covid-19. Pasalnya, tempat hiburan menjadi salah satu tempat yang rawan penularan melalui udara.
“Waktu operasinalnya juga cukup lama, sekitar 2 jam. Sehingga sangat memungkinkan terjadinya penularan, terutama untuk ruangan ber-AC tertutup seperti ini,” paparnya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Panggung Hiburan Hajatan di Kabupaten Cirebon Akhirnya Dibuka
Nanang memastikan, Pemkab Cirebon melalui tim GTPP akan mengambil langkah tegas jika ditemukan kasus penularan atau terkonfirmasi positif di tempat hiburan. Langkah tegas yang dimaksud adalah melakukan penutupan sementara tempat tersebut.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kita akan tutup tempatnya kalau ada penularan. Tapi tidak semua, yang kita tutup adalah hanya tempat yang ada penularannya saja,” ungkapnya. (Islah)