KABUPATEN CIREBON, SC- Dua dari lima orang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Cirebon. Penetapan status tersebut disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi di Mapolresta setempat, Selasa (14/7/2020).
Kapolresta menjelaskan, kelima pegawai Disdukcapil tersebut diciduk tim saber pungli dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor dinas setempat beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polresta Cirebon akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Diungkapkan, kedua orang tersebut adalah seorang pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PH dan pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon yang berstatus honorer berinisial AS. Sedangkan tiga orang lainnya, yakni MSE, MS, dan BS tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terpenuhinya dua alat bukti.
“Untuk tiga orang lainnya, yakni MSE, MS, dan BS yang juga tertangkap OTT, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi dua alat bukti,” ujar Syahduddi.
Kapolres memaparkan, dari hasil penyelidikan, tersangka berinisial PJ diketahui menyimpan uang sebesar Rp250 ribu saat dilakukan OTT. Uang sejumlah tersebut merupakan uang dari pemohon pembuatan KTP-el. Sedangkan untuk tersangka berinisial AS, kata Syahduddi, tim saber pungli berhasil mengumpulkan barang bukti, yakni uang sebesar Rp11.850.000 yang merupakan uang kas hasil penjualan blangko KTP, Rp750 ribu uang penjualan blangko KTP pada 24 Juni 2020, dan Rp500 ribu uang pemohon KTP.
Dia menjelaskan, modus para tersangka, yaitu meminta sejumlah uang kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin dibuatkan dokumen kependudukan. Rata-rata yang mengurus dokumen, lanjut Syahduddi, bukan cuma pemohon baru, tetapi ada juga yang perpanjang. Cara pengurusannya yaitu dengan mengambil jalur di luar mekanisme yang ditentukan kemudian dipungut biaya. Dan para pemohonnya adalah warga yang tidak melakukan registrasi online.
“Kedua orang tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp75 juta,” paparnya.
BACA JUGA: Bupati Cirebon: Tiga ASN Disdukcapil Non Job
Sebelumnya, Tim Tindak 1 Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar dan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon, menangkap lima pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon pada 24 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB. Saat proses penangkapan, lima orang yang tertangkap itu terbukti melakukan pungli pembuatan KTP-el sebesar Rp75 ribu perkeping. (Islah)