KABUPATEN CIREBON, SC- Sanksi administratif berupa teguran hingga penutupan sementara aktivitas perusahaan atau pusat perbelanjaan, sudah disiapkan tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon. Sanksi tersebut akan diberikan kepada perusahaan yang belum memenuhi standar minimal protokol kesehatan.
Ketua tim Monev sektor industri dan perdagangan, Deni Agustin, menyebutkan, sanksi pemberhentian sementara akan dilakukan sampai pihak perusahaan melakukan perbaikan dan menyempurnakan protokol kesehatan. “Sanksi administratif berupa teguran sampai penutupan sementara. Kita akan berhentikan sampai dia (pihak perusahaan) menyempurnakan protokol kesehatan,” ujar Deni, usai memantau penerapan protokol kesehatan sektor industri di PT Gracia, Plumbon, Cirebon, Jumat (17/7/2020).
Dari hasil Monev di beberapa tempat, kata Deni, pihak perusahaan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Menurutnya, kesimpulan pihaknya yang menyebut penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan dengan baik itu, berdasarkan beberapa indikator yang ditemukan saat Monev. “Pertama, mereka sudah membentuk tim penanggungjawab penanganan Covid-19 diperusahaan,” kata Deni.
Indikator lainnya, kata dia, pihak perusahaan sudah menyiapkan dan membuat SOP protokol kesehatan dan menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan. “Mereka sudah menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, camber, sabun, hand sanitizer, rambu-rambu jaga jarak dan lain-lain. Artinya sarana prasarana sudah cukup baik,” terang Deni.
Namun demikian, lanjut Deni, ada beberapa catatan yang akan terus didorong pihaknya kepada mereka. Diantaranya, tim meminta alat-alat kerja agar disterilkan. Kemudian ia juga meminta agar mukena dan sajadah yang ada di Musala perusahaan dicuci secara periodik, minimal tiga hari sekali. “Karena itu juga berpotensi menjadi alat penularan, termasuk toilet,” paparnya.
Sedangkan untuk area publik di pusat perbelanjaan Deni menilai hanya perlu penyempurnaan saja. Oleh karenanya, tim Gugus Tugas Kabupaten akan terus mengawasi dan mengefektifkan Gugus Tugas yang ada di perusahaan. “Dan kita akan terus melakukan monitoring. Karena ada prosedur, mereka mengajukan permohonan operasional karena sudah memenuhi persyaratan protokol kesehatan,” paparnya.
Kegiatan Monev AKB sektor industri dan perdagangan menyasar delapan lokasi, yakni Surya Toserba Sumber, Kantor pusat Alfamart Plumbon, Kantor pusat Indomart Plumbon, PT Gracia Plumbon, PT Well Being Utama Plumbon, Indomart Sumber, Alfamart Sindang Jawa dan PT Pesona Breket Indonesia. (Islah)