KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota Cirebon belum memberikan izin adanya pelaksanaan resepsi pernikahan di Kota Cirebon di masa pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Begitu yang disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Cirebon, Suweka kepada Suara Cirebon, Senin (20/7/2020).
Untuk itu, dia menegaskan, jika ada masyarakat menggelar hajatan di masa pandemi Covid-19 ini dan tidak mengikuti peraturan, pihaknya tak segan-segan untuk menindaknya.
“Terkait pelaksanaan hajatan di masa pandemi, kalau ada yang melanggar Satpol PP akan bergerak. Kalau izin, harus ada dari kelurahan sampai ke Polsek,” katanya.
Dia mengungkapkan, syarat yang harus dilakukan oleh penyelenggara, yakni kuota yang diundang harus sesuai dengan petunjuk teknis dari Gugus Tugas Covid-19.
“Tidak diperbolehkan adanya keramaian, biasanya kan ada anggap-anggapan. Yang jelas sampai dengan hari ini, Kota Cirebon belum memberikan izin terkait masyarakat yang mau mengadakan resepsi pernikahan,” tegas dia.
“Kalau Akad nikahnya diperbolehkan dengan catatan ikuti protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19,” sambungnya.
Ia juga mengungkapkan di masa pandemi ini, dirinya bersama tim belum menemukan adanya kegiatan resepsi pernikahan di Kota Cirebon yang menggunakan gedung atau hotel.
BACA JUGA: Permohonan Hiburan Hajatan di Kabupaten Cirebon Gratis
“Sampai dengan hari ini tidak ada masyarakat yang menggelar kegiatan pernikahan atau khitanan di gedung dan di hotel yah. Di hotel juga ada resepsi pernikahan drive thru,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau, sebelum menggelar acara resepsi pernikahan atau syukuran terlebih harus melakukan konsultasi kepada pemerintahan setempat. “Kalau sudah konsultasi kita enak, boleh atau tidaknya. Kepada masyarakat saya berharap seperti itu,” pungkasnya. (M Surya)